KPAI: Sikap Kate Victoria Lim Perlu Dikembangkan Menjadi Sikap Kolektif Membela Bangsa

Kate Victoria Lim dan Phioruci, istri ALvin Lim

JAKARTA (KM) – Fenomema baru tercipta di Indonesia, oleh anak kecil 16 tahun Kate Victoria Lim yang adalah putri tunggal Alvin Lim seorang pengacara luar biasa berani yang vokal dan tidak ada urat takut. Kate Lim, menantang Kapolri berdebat hukum secara terbuka untuk membela ayahnya yang menurutnya di kriminalisasi oleh oknum Polri karena dipidana saat menjalankan tugas.

Kapolri yang ditantang debat blunder dan kewalahan menangani protes dan kritik anak di bawah umur ini. Brigjen Adi Vivid, mengatakan bahwa Kapolri ada mekanisme menangani keberatan proses pidana yaitu melalui Aduan Propam dan wasidik Mabes Polri.

“Aduan Propam dan Wasidik telah berulang kali diajukan kuasa hukum namun hingga kini tidak digubris. Makanya sebagai langkah terakhir saya mengunakan hak kebebasan berpendapat, saya BUKAN sebagai pengacara melainkan sebagai warga negara dan seorang anak membela ayahnya,” ucap Kate Lim.

Beberapa tokoh masyarakat dan LSM seperti Hotman Paris Hutapea, Petrus Selestinus dan Sunan Kalijaga termasuk beberapa tokoh yang tidak setuju dengan kritikan Kate Lim dan meminta KPAI mengawasi Kate Victoria Lim.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati video Kate Victoria Lim (KVL), putri berusia 16 tahun dari pengacara Alvin Lim yang viral di media sosial YouTube.

Dalam video tersebut, KVL tampak menantang Kapolri untuk berdebat terkait dengan penetapan dan penahanan ayahnya Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Terkait dengan hal tersebut, dikutip dari siaran Metro TV, KPAI sebagai lembaga negara independen yang dibentuk atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak, Polri harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip terbaik bagi anak, non diskriminasi dan menghargai partisipasi anak.

2. Sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

3. Selanjutnya Pasal 24 UU Perlindungan Anak juga memerintahkan agar Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

4. Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri, perlu bersikap arif dalam menanggapi tantangan yang disampaikan oleh KVL. Polri perlu menghargai keberanian dan kejujuran KVL.

5. Sikap seperti yang ditunjukkan KVL inilah yang perlu dimiliki oleh anak-anak lain dan perlu dikembangkan menjadi sebuah sikap yang kolektif untuk membela bangsa dan negara; Kelak jika dibimbing dan diarahkan, KVL bisa menjadi anak pembela hak asasi manusia (HAM).

6. Polri tidak perlu menghadapkan KVL dengan hukum atau dengan pasal-pasal hukum pidana karena hal ini dapat mematikan semangat dan keberanian anak untuk menyampaikan pendapat dan semangat berpartisipasi;

7. Para orangtua, pendidik, lembaga pendidikan serta kalangan agamawan untuk terus membimbing dan menanamkan nilai moral dan etika kepada anak agar dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial dapat menjunjung nilai etis dan keadaban.

8. Mendorong Kemenkominfo sebagi leading sektor literasi digital di masyarakat terutama bagi anak untuk memperkuat program-program kecakapan dan etis berdigital.

Kate Victoria Lim menanggapi pernyataan KPAI. “KPAI masih netral dan paham Undang-undang. Bahwa sesuai pasal 28 UUD 1945 warga negara berhak menyatakan pendapatnya dan bebas berekspresi. Pembelaan saya kepada ayah saya, saya lakukan sebagai anak dan warga negara bukan sebagai advokat,” ungkap Kate, Senin (4/9/2023).

Reporter: Mso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*