Kasus Penagan Kembali Bergulir, Penasihat Hukum BR Bongkar Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Daerah

Jailani Hasyim, SH penasihat hukum BR

BABEL (KM) – Selain mengajukan Pra Peradilan Penasihat Hukum BR yakni Jailani akan mengirim surat kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memeriksa mantan Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka yang waktu itu dijabat oleh saudara AG.

Menurut Jaelani, AG ikut bertanggung jawab dalam perkara ini karena dalam dakwaan CN dan TR ikut disebut-sebut

“Mengapa AG harus diperiksa sebab dalam dakwaan CN dan TR nama AG sempat di sebut”, terang Jailani

“Tidak hanya AG saja Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka AH namanya ikut terseret dalam perkara ini karena menurut Jailani Sekda Kabupaten Bangka waktu itu sebagai penanggung jawab dari alat berat Ekskavator dan kendaraan berupa satu unit dump truk dan pick up yang di temukan di lokasi perambahan,” terang Jailani

Jailani berharap agar penyidik DLHK membuka perkara ini seterang-terangnya karena jailani merasa kliennya di jadikan tumbal dalam perkara ini.

“saya meminta kepada Gakkum KLHK dalam hal ini Dirjen Penegak Hukum untuk berani membongkar perkara ini, termasuk memanggil MK karena sudah jelas dalam SPDP TR disebut kan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bangka,” terang Jailani.

“Selain itu saya minta Gakkum KLHK dapat mendengarkan isi rekaman percakapan yang dilakukan oleh TR, BR dan tim penyidik KLHK yang telah manangani perkara ini, dimana isi percakapan itu bertempat dikediaman BR dalam rekaman percakapan tersebut sudah jelas ada arahan untuk tidak menyebutkan nama M,” tegas Jailani.

Sebagai bukti petunjuk lebih jelas jika bahwa perambahan hutan produksi yang akan dijadikan kebun kelapa sawit mengarah kepada MK, bahwa perlu di ketahui jika TR, MK dan ZB merupakan pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka ditambah lagi dengan di temukannya satu unit alat berat ekskavator, Dump Truck dan satu unit Pick Up di lokasi perambahan itu sudah jelas adanya dugaan keterlibatan oknum kepala daerah.

“Jika kami memang menang dalam Pra Peradilan nanti mungkin masalah ini akan selesai akan tetapi jika sebaliknya kami akan beberkan fakta yang sebenarnya dalam persidangan nantinya,” tambah Jailani.

Jailani juga berharap agar Gakkum KLHK untuk tidak melindungi oknum Kepala Daerah. Ia menganggap klien nya telah di kriminalisasi karena tanpa dasar hukum yang jelas kliennya ditetapkan menjadi tersangka sementara dalam berkas perkara CN dan TR klien kami bersama AG hanya sebagai saksi.

Sementara beberapa nama oknum pejabat daerah Kabupaten Bangka AG dan AH yang namanya ikut di sebut-sebut oleh Jailani enggan menjawab walaupun upaya konfirmasi melalui melalui pesan WhatsApp nya (14/09) telah dikirimkan, beda halnya dengan Bupati Kabupaten Bangka MK yang enggan berkomentar terkait namanya ikut di sebut-sebut.

Reporter : Aldo/US

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*