Putusan MA Diabaikan,  Oknum Mafia Kejaksaan Agung Bermain Dalam Kasus Indosurya

Kejaksaan Agung diduga bermain dalam kasus Indosurya

JAKARTA (KM) – Mengapa berkas perkara LP 0086 Indosurya yang sudah tahap 2 sejak 13 Mei 2023 belum juga disidangkan? Mengapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi atas putusan MA atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke lapas Salemba?

Kadiv Humas LQ Indonesia mengatakan berdasarkan ketentuan KUHAP, kejaksaan harus melimpahkan berkas perkara untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari, atau maksimal 50 hari.

“Namun, karena dalam kasus ini terdapat pasal TPPU, maka kejaksaan bisa menambah waktu maksimal 30 + 30 hari lagi, yaitu total 80 hari. Dengan demikian, batas waktu paling lambat untuk melimpahkan berkas perkara LP 0086 Indosurya adalah tanggal 23 Agustus 2023,” ungkapnya, Kamis (24/8).

LQ Indonesia Lawfirm meragukan kredibilitas dan integritas kejaksaan jika berkas perkara tersebut tidak segera disidangkan.

Hal ini karena dugaan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Henry Surya di tahun 2012 akan daluwarsa penuntutan di tahun 2024. Jika tidak segera dituntut, maka Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil karena sudah daluarsa penuntutan.

LQ Indonesia Lawfirm juga mempertanyakan kenapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi atas putusan MA atas dugaan pidana perbankan.

“Putusan MA tersebut sudah incracht sejak tanggal 24 Februari 2023. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, terdakwa yang sudah incracht harus segera dieksekusi. Namun, hingga saat ini, Henry Surya masih berada di Rutan Salemba,” jelasnya.

LQ Indonesia Lawfirm menduga bahwa ada permainan di Kejaksaan Agung terkait kedua hal tersebut. Korban Indosurya T, juga mengklaim bahwa Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya, telah dijebloskan ke Lapas Salemba karena mengungkap adanya permainan mafia hukum di kasus Indosurya.

Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan-pertanyaan dari LQ Indonesia Lawfirm.

Reporter: Mso

Editor: redaksi

Komentar Facebook

1 Comment

Leave a comment

Your email address will not be published.


*