Oknum Mafia Tanah Diduga Gadaikan Ratusan Sertifikat PTSL Warga Desa Damping

Sertifikat tanah ilustrasi

SERANG (KM) – Maraknya mafia tanah kembali terjadi di Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kali ini, oknum mafia tanah diduga menggadaikan ratusan sertifikat PTSL milik warga tanpa sepengetahuan dan seizin yang punya.

Salah satunya adalah Siti Khoiriyah dan Omah. Sertifikat atas nama mereka yang seharusnya sudah diserahkan kepada penerima, malah digadaikan ke pihak bank oleh oknum mafia tanah.

Pjs Kepala Desa Damping, Darmin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat dua orang dari tim survei pihak Bank BCA mendatangi kantor desa. Mereka menanyakan legalitas tanah dan bener tidak lokasinya di Desa Damping, serta apakah pemilik tanahnya menjual tidak.

Tiba-tiba, pihak tim survei Bank BCA membawa dua berkas fotokopi sertifikat tanah, tetapi masih banyak yang lainnya kurang lebih 115 buku sertifikat. Pengakuan milik bapak Toni.

“Penjelasan pihak Bank BCA, Toni datang dari Jakarta ke Bank BCA mengaku bahwa tanah tersebut miliknya dan mau digadaikan ke pihak Bank BCA,” kata Darmin, Rabu (30/8/2023).

Pihak Bank BCA menanyakan bahwa itu benar punya masyarakat Damping akan tetapi tanah tersebut masyarakat belum pernah menjual. Pihak bank pun kaget mendengar penjelasan Darmin karena sertifikat tersebut mau digadaikan ke Bank BCA yang pegang sertifikat bapak Toni dari Jakarta.

Sementara itu, Ubay selaku aktivis perkumpulan KOPASGAT Indonesia mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Banten sejak 10 Januari 2022, namun proses hukumnya berjalan lambat.

“Ratusan sertifikat yang berpindah tangan ini hanya sebagian pemilik SHM yang tahu dan sebagian memilih tidak percaya bahwa SHM milik nya berpindah tangan ke orang lain,” kata Ubay.

Ia menyayangkan proses hukum yang berjalan lambat sehingga hal-hal yang dikhawatirkan mulai timbul dan meresahkan masyarakat. Ubay meminta pihak-pihak terkait untuk lebih peka terhadap masyarakat yang begitu percaya.

“Dalam hal ini kepolisian daerah Banten. dan saya menghimbau kepada pihak perbankan atau sejenis nya agar lebih teliti lagi jangan sampai masyarakat desa Damping menjadi korban ke ganasan mafia penghisap darah yang rela demi keuntungan pribadi mengorbankan orang lain,” pungkas Ubay.

Peristiwa ini merupakan salah satu kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Oknum mafia tanah dengan sengaja menggadaikan sertifikat PTSL milik warga tanpa sepengetahuan dan seizin yang punya. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan konflik.

Proses hukum yang berjalan lambat juga menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi. Masyarakat menjadi khawatir dan tidak tahu harus berbuat apa.

Oleh karena itu, perlu ada upaya dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat dan memproses hukum para pelaku. Pihak perbankan juga harus lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menerima gadai sertifikat.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mafia tanah. Masyarakat perlu mengetahui cara melindungi diri dari penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.


Reporter: Acun S
Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*