Maraknya Pemain Solar Ilegal di Kota Bekasi, Aktivis Minta Kapolres Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM
Bekasi (KM) – Maraknya Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar ilegal di wilayah Kota Bekasi, pengisian Bahan Bakar Umum yang diduga bekerja sama oleh setiap (SPBU) di Kota Bekasi, untuk melayani para pengusaha pemain solar ilegal.
“Salah satunya, SPBU dengan kode seri 34-17XXX yang diduga menyuplai mafia solar ilegal, yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu, (25/6) pukul 00:35 dini hari.
Selain itu, saat tim media pengambil foto plat kendaraan mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar yang mengisi di SPBU, menggunakan kendaraan mobil box dengan seri plat bernomor palsu, pasalnya. Nomor seri belakang dan depan tidak sinkron.
Sementara, Yovie operator pegawai SPBU ketika dikonfirmasi awak media, perihal pengisian BBM solar subsidi yang dibeli dugaan pemain solar ilegal. “Mereka sudah 2 kali balik untuk pengisian pertama 1jt rupiah yang kedua juga 1jt,” katanya.
Menurut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo. Terkait adanya pengisian BBM solar subsidi yang dilakukan para pemain solar ilegal, mereka sudah melanggar menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Ini sudah jelas, pihaknya sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,”jelas Yanto kepada kupasmerdeka.com Minggu, (25/6).
Cara pola para pemain solar ilegal, tambah yanto, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.
“BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transporter,” terangnya.
Kalau terkait kendaraan mobil box yang dipakai oknum pemain solar ilegal, dengan nomor polisi yang tidak sama (Sinkron) antara depan dan belakang, Yanto menilai, berarti nomor plat yang digunakan pihak mereka palsu.
“Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor palsu ini termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” katanya.
“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,”ungkap Yanto.
Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat saya menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum.
Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.
Maka dari itu, Yanto meminta Kombes Pol Dani Hamdani, Kapolres Bekasi Kota, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Reporter: KM Bekasi
Editor: redaksi
Leave a comment