Ketua DPD FWJI Jatim Tanggapi Oknum KWG Yang Halangi Wartawan Saat Konfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana BOS

MOJOKERTO (KM) – Adanya dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oknum Komunitas Wartawan Gresik (KWG) yang melarang wartawan lain melakukan liputan jika tidak tergabung dalam komunitasnya, membuat berang sejumlah organisasi kewartawanan lainnya.

Seperti halnya yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Simon Bunadi, Sabtu (17/6) yang turut menanggapi kondisi tersebut.

Simon menyebut prilaku oknum komunitas wartawan Gresik yang melarang wartawan lain menjalankan profesinya itu bukanlah pribadi yang baik dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Jangankan komunitas, organisasi, lembaga, bahkan Pemerintah pun tidak boleh melakukan intervensi kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilapangan,” kata Simon yang juga Pimpinan Redaksi Media Republik News yang berkantor pusat di jl. Clangap, Mlirip, Jetis Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurutnya, perbuatan intervensi bahkan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas merupakan pelanggaran dan melawan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Itu sama saja menghalangi wartawan yang sedang bertugas dan itu bisa masuk ke ranah pidana. Apalagi dengan dalih belum UKW dan Lulus Standar Kompetensi Wartawan dari salah satu organisasi ataupun lembaga tertentu,” ucapnya.

Lebih rinci Simon menjelaskan bahwa di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 Ayat (1) tertulis, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

“Dalam kandungan UU Pers Pasal 4 ayat (2) disebutkan juga kemerdekaan pers dijamin oleh undang- undang dan sebagai hak dasar warga negara, pers nasional tidak disensor, atau dilarang siarannya, pers nasional berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, bertanggung jawab atas pemberitaannya dihadapan hukum, serta wartawan juga memiliki hak tolak,” jelas Simon.

Simon menambahkan, dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999, Pers mempunyai peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

“Kebebasan pers dijamin Undang Undang loh, dan mutlak bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah undang undang Lex Spesialis, tidak ada peraturan pelaksana (PP) dan Permennya, artinya tidak ada intervensi pemerintah maupun dari pihak manapun terhadap pers Indonesia.

Jika ada yang melakukan intervensi terhadap wartawan, itu sama saja melawan negara,” terangnya.

“Berdasarkan fungsionalnya, tugas wartawan dituntut harus independen, tidak ada keberpihakan dan hanya bersandar pada kepentingan publik, dan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, dilansir dari spjnews.id, peristiwa intimidasi dialami oleh jurnalis berinisial MR saat akan melakukan konfirmasi ke Kepala SDN 43 Pongangan terkait adanya temuan penyelewengan dana BOS pada Kamis, (15/6).

Ironisnya di saat melakukan tugas jurnalistiknya, MR mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan Komunitas Wartawan Gresik (KWG).

MR mengaku awalnya mendapatkan data atau narasumber terkait dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Tidak berlangsung lama, datang sekelompok orang mengatasnamakan KWG.

Gerombolan tersebut meinginkan MR tidak melanjutkan tugas jurnalistiknya tersebut. Peristiwa tersebut sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan jurnalis yang geram dengan ulah oknum KWG tersebut.

Reporter : Sudrajat

Editor : redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.