Surat Terbuka Untuk Presiden RI, Bapak Joko Widodo: Proyek Pembangunan Alun-alun Surabaya Berpotensi Mengancam Keselamatan Warga Kota Surabaya

Proyek pembangunan Alun-alun Surabaya tapi fisik bangunannya adalah Gedung Balai Pemuda Surabaya. Dan foto saya, Darmantoko, jurnalis senior

Surat Terbuka Untuk Presiden RI, Bapak Joko Widodo: Proyek Pembangunan Alun-alun Surabaya Berpotensi Mengancam Keselamatan Warga Kota Surabaya.

Bapak Joko Widodo, Presiden RI yang bijaksana, mohon kiranya Bpk Presiden Joko Widodo berkenan untuk mengunjungi Kota Pahlawan Surabaya yang 31 Mei 2023 ini merayakan hari jadinya (1293–2023)

Di saat menjelang hari jadi kota Surabaya teronggoklah sebuah proyek pembangunan yang bernama Alun-alun Surabaya yang dibiayai dengan dana APBD Surabaya tahun jamak (multy years) 2019–2020 senilai sekitar Rp 78 Miliar namun mangkrak.

Pasalnyq pelaksanaan fisiknya baru selesai sekitar 25%-nya akan tetapi sudah diresmikan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pada 17 Agustus 2020.

Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana sisa pembangunan fisiknya yang sekitar 70%-nya? Mangkrak, begitulah idiom kalimat pembuka surat terbuka kami ini kepada Bapak Presiden RI yang kami banggakan.

Namuan Bpk Presiden Joko Widodo kami, warga kota Surabaya seakan dibius oleh Walikota bersama Anggota DPRD Surabaya dengan cara2 gerakan tutip mulut diam, bisu dan tutup telinga seakan-akan gerakan pemerintah era penjajahan yaitu tidak mau mendengar apa-apa tentang skandal pembangunan Alun-alun Surabaya, baik disampaikan kritus melalui pers maupun media sosial. Sungguh Pemerintah Kota Surabaya berpotensi untuk menjauhi rana keterbukaan informasi kepada publik, khususnya tentang kegagalan proyek pembangunan Alun-alun Surabaya.

Bapak Presiden RI, Joko Widodo yang sejatinya Presiden Paling Bijaksana Di Bumi Nusantara yang kami banggakan bahwasanya penyelenggara Pemkot Surabaya yaitu Walikota Surabaya baik Walikota Surabaya periode 2015–2020, Tri Rismaharini maupun Walikota Surabaya periode 2020–2024, Ery Cahyadi keduanya sama-sama berpotensi menyembunyikan kasus gagal pembangunan fisik Alun-alun Surabaya tersebut.

Seharusnya fakta vaktual proyek pembangunan Alun-alun itu yang gagal itu disampaikan secara jujur baik oleh Walikota Surabaya periode 2015–2020, Tri Risma Harini, kini Menteri Sosial maupun Ketua DPRD Surabaya periode 2015–2020, Armuji kini Wakil Walikota Surabaya periode 2020–2024 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan didalam undang-undang.

Akan tetapi Bapak Presiden Joko Widodo kami pertanyakan mengapa beliau2nya yang Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya sama2 periode 2015–2020 justru diam, tutup mulut, membisu dan sama sekali tidak menyampaikan secara jujur, terbuka dan apa adanya tentang kenyataan fakta gagalanya proyek pembangunan Alun-alun Surabaya pada Desember tahun 2020 itu.

Lalu ada apa dibalik sikap diam dan bisu Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya periode 2015–2020 itu Bpk Presiden Joko Widodo?

Perlu kami haturkan kpeda Bpk Presiden bahwasanya proyek pembangunan Alun-alun Surabaya dengan dana APBD Surabaya tahun jamak 2019–2020 senilai sekitar Rp 78 Miliar itu mengubah sosok Gedung Balai Pemuda Surabaya (GBPS) yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya tertanggal 25 Septembef 1996 Tentang, di antaranya sebagai bangunan cagar budaya sebagaimana implementasi dari UU No.5/2005 Tentang Bangunan Cagar Budaya dan Perda Kota Surabaya No.5/2008 Tentang Bangunan Cagar Budaya Di Surabaya.

Dengan demikian GBPS secara hukumnya sudah memiliki kepastian hukum, sehingga setidak-tidaknya GBPS di Jl Pemuda No.15 Surabaya dilarang diubah dengan nama lain yaitu Alun-alun Surabaya pada 17 Agustus 2020.

Dengan demikian Bapak Presiden Joko Widodo proyek pembangunan prasarana kepariwisataan yang bernama Alun-alun Surabaya yang disetujui DPRD Surabaya bersama Walikota Surabaya periode 2015–2020 cukup beralasan dipertanyakan motif atau latar belakang atas kajian hukumnya, khususnya atas kajian akademinya di antaranya dalam perspektif UU No.16/1950 Tentang Pembentukan Kota Surabaya pada 1 April 1950 dan kaitannya dengan UU No.23/2014 Tentang Pemerintah Daerah serta UU Tentang Cagar Budaya.

Mirisnya Bapak Presiden RI yang terhormat bahwasanya proyek pembangunan Alun-alun Surabaya itu mandeg, berherhenti sama sekali tercatat sejak akhir Desember 2020

Akan tetapi Walikota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini malah berani berspekulasi meresmikan proyek pembangunan Alun-alun Surabaya — yang gagal pembangunannya — itu pada 17 Agustus 2020.

Dikaitkan dengan dana pembangunan proyek Alun-alun Surabaya senilai sekitar Rp 78 miliar itu ada ketidakselarasan antara rekomendasi Gubernur Jatim, Ibu Kofifa Indarparwansa bersama persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas proyek pembangunan Alun-alun Surabaya dana APBD Surabaya tahun jamak 2019–2020 senilai sekitar Rp 78 Miliar.

Justru sebaliknya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Ketua DPRD Surabaya, Armuji sama sekali tidak menyinggung sama sekali proyek pembangunan Alun-alun Surabaya dalam sidang paripurna DPRD Surabaya 2019 — 2020.

Mengapa hal itu terjadi? Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2020–2024 tidak secara terbuka menanggapinya namun ia mengajak saya, Darmantoko, jurnalis senior berdiskusi dengan melihat fakta2 empiris atas pelaksanaan pembangunan fisik Alun-alun Surabaya sampai akhir 2020 yang kentataannya hanya mencapai sekitar 25%-nya saja.

“Padahal total APBD Surabaya 2019–2020 yang diplot untuk proyek pembangunan fisik Alun-alun Surabaya senilai sekitar Rp 78 Miliar, yang tentunya jurnalis2 senior jika mempertanyakan tentunya akan dapat menjawab sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya itu dengan iringan senyumnya.

Tiidak itu saja Bapak Presiden Joko Widodo bahwasanya DPRD Surabaya periode 2015–2020 dalam sidang paripurnanya pada Desember tidak pernah menyinggung sama sekali pertanggungjawaban dana APBD Surabaya untuk proyek pembangunan Alun-alun Surabaya dalam sidang paripurnanya tahun anggaran 2020/2021.

Dengan demikian tidak tercover di dalam SILPA (Sisa Lebih Penggunan Anggaran) APBD Surabaya tahun anggaran 2020/2021 khususnya untuk proyek pembangunan Alun-alun Surabaya itu, inilah fakta akuntansi yang menguatkan adanya kejanggalan proyek pembangunan Alun-alun surabaya itu.

Yang memprihatinkan Bapak Presiden Joko Widodo, proyek pembangunan Alun-alun Surabaya yang gagal itu justru diakui secara resmi oleh Walikota Surabaya periode 2020-2024, Ery Cahyadi dengan cara mengoptimalkan fisik bangunan Alun-alun yang baru selesai 25%-nya sebagai prasarana kepariwisataan dengan cara membuka kesempatan ribuan pengunjung memasuki pintu lift vertikal Alun-alun yang baru 25%-nya rampung itu.

Apalagi fisik bangunan Alun-alun Surabaya itu tidak memiliki sama sekali Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagaimana diatur di dalam PP Tentang Pelaksanaan UU No.28/2004 Tentang Bangunan Gedung.

Sekiranya Bapak Presiden RI berkenan menyimak proyek pembangunan Alun-alun Surabaya sebagaimana sekilas saya haturkan dalam Mensos Fb tsb dan sekiranya berkenan mohon Bpk Presiden Joko Widodo meninjau langsung fakta empiris proyek fisik pembangunan Alun-alun Surabaya yang gagal tersebut apalagi menjelang hari jadi Surabaya 31 Mei 2023.

Secara pribadi saya sebagai warga Kota Surabaya merasakan keprihatinan yang mendalam atas pembangunan proyek pembangunan Alun-alun Surabaya yang gagal itu dioperasionalisasikan akan tetapi sama sekali tidak memiliki SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dari Kadis PUPR Cipta Karya Pertanahan Pemkot Surabaya, yang tentunya Alun-alun Surabaya berpotensi kuat mengancam keamanan dan keselamatan atas pengunjungnya.

Demikian semoga Bapak Presiden Joko Widodo berkenan atas unggahan pribadi saya dalam bentuk.surat terbuka di Fb ini. Dan terima kasih yang tak terhingga atas perhatian Bpk Presiden Joko Widodo.

Salam hormat dari saya,

Darmantoko

Jurnalis Senior di Surabaya.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*