Pengadilan Tinggi Banten dan Peradin Batalkan Pengangkatan Advokat Natalia Rusli

SK Pemberhentian Natalia Rusali sebagai anggota Peradin

JAKARTA (KM)- Pengadilan Negeri Banten dan Peradin telah mencabut keanggotaan Advokat atas nama Natalia Rusli sehingga gugatan LQ terhadap PT Banten secara resmi dicabut.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengatakan telah menerima surat resmi dari PT Banten, sesuai dengan pertemuan sebelumnya di PTUN Serang. Ternyata status advokat Natalia Rusli sudah dibatalkan oleh PT Banten atas permintaan Ropaun Rambe sebagai Ketua Umum PERADIN selaku pihak yang mengangkat Natalia Rusli sebagai Advokat sebelumnya di 27 Februari 2020.

Pengangkatan Natalia Rusli resmi dibatalkan 26 Desember 2020 oleh Peradin dan disetujui oleh Pengadilan Tinggi Banten sehingga sejak 26 Desember 2020, Natalia Rusli bukanlah Advokat dan tidak lagi berhak menyebut dan mengunakan gelar Advokat.

“Jadi Natalia Rusli ternyata tahu bahwa dirinya bermasalah di Peradin. Belasan korbannya melapor ke Peradin dan meminta Sidang Etik di Peradin. Karena takut menghadapi sidang etik, Natalia Rusli mengundurkan diri dari Peradin dan oleh Ropaun Rambe, surat pengangkatan advokatnya tersebut dibatalkan. Namun, Natalia Rusli walau tahu bahwa surat pengangkatan Advokat tersebut di batalkan tetap merasa dirinya sebagai advokat, padahal sudah tidak ada lagi landasannya sebagai Advokat dengan dibatalkannya pengangkatannya sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat dan Pengadilan Tinggi,” ujar Advokat Bambang Hartono, Jumat (5/5/2023).

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Banten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang menjadi korban Natalia Rusli.

“Selama ini Natalia Rusli mengaku advokat dan mengambil lawyer fee kenyataannya Natalia Rusli sebenernya sudah tahu bahwa status Advokatnya sudah di batalkan. Sehingga Natalia Rusli resmi sengaja mengunakan profesi Advokat palsu/bodong. Pengadilan Tinggi saat ini sedang memintakan Fatwa MA sehingga bisa memblokir dan mem’black’ list Pengacara Bodong yang sudah dicabut status advokatnya,” katanya.

“LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen memberantas para oknum Advokat Bodong, apalagi yang menghalangi penegakan hukum. Setelah Natalia Rusli, Juristo adalah oknum yang mengaku pengacara dan Sarjana Hukum padahal baru semester 6 di STIH,” jelasnya.

“LQ akan ambil proses hukum ke Dikti dan STIH untuk mencegah dan mempidanakan yang bersangkutan agar nantinya dengan adanya masalah hukum ini yang bersangkutan tidak bisa di sumpah advokat karena tidak memenuhi persyaratan antara lain tidak terjerat pidana dengan ancaman 5 tahun keatas dan perlakuan tidak jujur. LQ Indonesia Lawfirm akan pastikan secara hukum Juristo tidak akan melecehkan profesi Advokat, biar dia balik jadi mafia asuransi saja. Harus dibedakan antara penjahat dan mafia dengan advokat atau penegak hukum,” ujarnya.

Reporter: Marss

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.