Keterangan Polda Banten Soal Penangkapan dan Penahanan Tersangka Penggelapan Jaminan Fidusia
JAKARTA (KM) – Siaran Polisi Daerah (POLDA) Banten tentang penangkapan dan penahanan tersangka penggelapan jaminan fidusia, Sabtu (18/3/2023).
Distreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan bernama Laura Agustini (LA), di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/3) sekitar pukul 11.00 WIB terkait perkara penggelapan jaminan fidusia dan atau penggelapan.
Proses penangkapan sudah dilihatkan surat tugas perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya. Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kemudian, penyidik melakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Namun, pada malam harinya datang suami tersangka tersebut dengan membawa anak yang berusia 1.5 tahun untuk bertemu ibunya.
Dengan hal ini, atas dasar kemanusiaan, Petugas Dit Tahiti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.
Lalu, Polda menerangkan dua poin, yakni tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten. Kedua, tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten.
Kini, pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Kamis (16/3/2023) dan permohonan masih dalam proses.
Rep: Marss/ Jaksat
Editor: Redaksi
Leave a comment