Peraturan Bupati No. 120 Tahun 2021 Mengenai Jam Operasional Angkutan Tambang Akan Direvisi
BOGOR (KM) – Masih Mandulnya penindakan Perbup nomor 120 tahun 2021 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor pada jam 20:00 – 05:00 WIB, membuat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridallah angkat bicara di kantornya, Kamis (24/11).
Menurutnya, akan terus berusaha menegakkan Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tetap berjalan dan merevisinya karena solusi permanennya adalah jalan tambang yang bisa menyelesaikan masalah yang sudah puluhan tahun.
“Dengan demikian berkaitan dengan masalah Perbup 120 tahun 2021, terus kita lencangkan kita buat agar pada dasarnya Perbup ini tetap berjalan, bahkan kita sedang menyusun hal apa saja yang aka direvisi di Perbup tersebut, karena jalan tambang adalah solusi permanen yang bisa menyelesaikan puluhan tahuh masalah disini dan groundbreaking (terobosan) Desember 2022 selesai,” jelasnya.
Dengan adanya Perbup nomor 120 tahun 2021 ini membuat berbagai oknum masyarakat dan Dinas Perhubungan terbukti jelas melakukan praktek pungli supaya kendaraan tambang bisa melintas.
Dirinya menyarankan, jikalau buktinya jelas adanya oknum masyarakat dan Dinas Perhubungan yang bermain melakukan praktek pungli untuk melaporkan secara resmi ke dirinya.
“Kalau terbukti ada oknum yang bermain, baik itu masyarakat maupun dishub laporkan ke saya ke dishub dan itu juga bisa dilaporkan pada yang berwajib, karena lebih bagus jikalau ada laporan resmi,” tutur Agus Ridallah.
Selain itu, dirinya sedang menyusun untuk merevisi RIT (Rencana Induk Transportasi) Kabupaten Bogor karena peraturan ini akan meng-cover pembanguanan transportasi di Bumi Tegar Beriman.
“Kita sedang menyesuaikan Rencana Induk Transpirtasi Kabupaten Bogor, itu nanti master plannya transportasi di wilayah Kabupaten Bogor jadi semua nanti didalam RIT itu sudah ter-cover rencana-rencana pengembangan transportasi ya kan di wilayab Kabupaten Bogor ini seperti apa yah,” tegas Agus Ridallah.
Kemudian, ia akui sesang menyusun Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bogor tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan nomor 5 tahun 2007, untuk direvisi karena sudah 15 tahun lamanya dan harus diperbaiki.
“Yang kedua memang kita lagi nyusun revisi perda penyelenggaraan perhubungan nomor 5 tahun 2007, nah ini juga sedang kita garap yang dua-duanya penting kenapa karena memang perda kita itu kan sudah lama sudah lebih dari 15 tahun harus segera perbaiki, harus segera kita revisi karena terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, nah ini dalam regulasi ini,” Ucap Agus Ridallah.
Agus Ridallah menambahkan, saat ini sedang merevisi Perbup Bogor nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah.
“Kemudian kita sedang merevisi Perbup Bogor nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir, karena ini penting, sedang kita lakukan revisi, jadi memang dalam hal ini regulasi di dinas perhubungan ini banyak yang harus kita buat dan revisi,” tambahnya Agus Ridallah.
Hal ini langsung direspon cepat oleh Ketua AGJT (Aliansi Gerakan Jalur Tambang), Junaedi Adhi Putra. Dirinya mendesak Perbup nomor 120 tahun 2021 untuk segera dilakukan tindakan tegas, agar truk tambang tidak melintas di jam operasional.
“Belum ada penegasan dari Perbup nomor 120/2021 tentang Pembatasan jam operasional truk tambang, sehingga masih banyak truk tambang yang melanggar jam operasional utama nya di jam-jam sibuk, jelas sangat membahayakan pengguna jalan di ruas jalan Parungpanjang, Rumpin Gunung Sindur dan Ciseeng,” tegas Junaedi di Gedung Bappenda Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Jumat (2/12/2022).
Junaedi menekankan Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai pembatasan jam operasional dan dilakukan perubahan dari Perbup (Peraturan Bupati) menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Perlu evaluasi menyeluruh dan perubahan tentang pembatasan jam operasional, baiknya segera dilakukan perubahan dari Perbup (Peratuan Bupati) (Perbup) menjadi Perda (Peraturan Daerah), agar ada sanksi dan payung hukum yang jelas dalam peneggakan jam operasional truk tambang,” pungkasnya.
Rep: HSMY
Editor: Red1
Leave a comment