Mantan Staf Karyawan Sebut Munafik Pernyataan HRD PT HMS

Pajrina Jumarti selaku kuasa hukum dan Purhadi

TANGERANG (KM) – Kisruh polemik praktek pungli yang dilakukan oleh oknum PT HMS menuai titik terang pasca adanya pemberitaan bantahan dari PT Hoki Makmur Sejati yang mengakui bahwa melakukan praktik pungli senilai Rp3.500.000 di beberapa media online, Jumat (9/12).

Purhadi, mantan staf PT HMS mengatakan, adanya bantahan dari Rahman sebagai HRD PT HMS dianggap sebagai pengakuan ‘munafik’ dari pihak yang memang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pungli di PT Hoki Makmur Sejati.

“Terlepas dari aliran dana itu kemana saja, bantahan Saudara Rahman merupakan bentuk pengakuannya sebagai HRD PT Hoki Makmur Sejati, Jadi jelas ada pungli di sana,” tegas Purhadi.

Purhadi mengatakan pernyataan Rahman (HRD PT HMS) yang dimuat beberapa media online dianggap berbelit- belit seolah mau menghindari adanya pungli di PT HMS. “Silahkan baca dan simak pernyataan itu,” katanya.

Pajrina Jumarti selaku kuasa hukum dari Purhadi mengatakan kliennya sudah membuka semua aliran dana terkait rekutmen rekanan PT Universal Luggage Indonesia yaitu PT Hoki Makmur Sejati secara terang benderang.

“Bapak Purhadi sudah menjelaskan bahwa dirinya menjabarkan fakta berdasarkan apa yang dialaminya, tidak ada yang ditutup-tutupi kalo merasa tidak senang silahkan buktikan secara fakta dan bukti yang mereka miliki.  Kami juga sudah memberikan bukti- bukti kepada penyidik. Jadi, jangan intervensi klien kami, ngapain klien kami yang harus klarifikasi terkait pemberitaan tersebut,” katanya.

Pajrina menambahkan pelapor atau terlapor atau siapapun tidak boleh menyebut kliennya berbohong tanpa adanya putusan pengadilan.  “Ini kan masih tahap penyidikan, biarkan penyidik bekerja dengan sebaik mungkin. Dan kita lihat nanti hasil BAP saja,” ungkapnya.

“Pelapornya adalah Taslim Wirawan selaku ketujuh orang yang dijelaskan dalam BAP. Pihaknya akan melaporkan temuan adanya kejanggalan dari isi BAP yang dijadikan statemen oleh pihak tertentu,” ijar Pajrina.

Pajrina mengatakan dugaan bocornya hasil BAP kliennya seharusnya tidak terjadi karena hanya dirinya yang bisa meminta salinan atau menanyakan hasil BAP kliennya tersebut.

“Saya sebagai pengacara akan laporkan dugaan kebocoran hasil BAP ke Kabid Propam dan Paminal Polresta Tangerang,” tutup Pajrina. Klarifikasi belum didapatkan sampai berita ini diterbitkan.

Reporter:  Ade Irawan

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.