Terkait Pendirian PT Sinar Texindo Utama, Kuasa Hukum Korban Minta Kepolisian Usut Pengeroyokan Eriyan

Kasus pengeroyokan MPL tahun 2019. (dok KM)

SERANG (KM) – Tahun 2019 sejumlah warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat MPL (Masyarakat Peduli Lingkungan)  menyikapi perihal perizinan pendirian bangunan PT. Sinar Texindo Utama.

Namun protes tersebut dijegal oleh sejumlah orang serta melakukan pengeroyokan kepada Eriyan sebagai pendamping dari MPL, sekaligus sebagai pendamping desa Babakan Jaya.

Insiden tersebut  dilaporkan ke Polsek Kopo Polres Serang Polda Banten dengan No LP/ TBL /01/1/2019 dengan dugaan pengeroyokan terhadap Eriyan yang dilakukan secara bersama-sama di lokasi Kampung Pasir Terep, desa Babakan Jaya, kecamatan Kopo, Serang, Banten.

Kuasa hukum Eriyan,  Yusup meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.  “Kami meminta kepada Kepolisian agar segera ditindaklanjut, mengingat kasus pidana pemukulan serta pengeroyokan ini sudah 3 tahun berjalan,” katanya, Rabu (30/11).

“Kalau memang kasus ini telah selesai, seharusnya yang bersangkutan diberikan hak- hak nya seperti SP2HP dan informasi lainnya terkait perkembangannya,” lanjutnya.

Ia mengatakan padahal kliennya sudah menyampaikan informasi mengenai saksi- saksi bukti – bukti petunjuk bagi kepolisian untuk melengkapi dan menguatkan serta membuat terang benderang adanya suatu tindak pidana.

“Klien kami mempertanyakan hal itu. Secara prosedural seharusnya ini sudah dijalankan sesuai peraturan Kapolri. Saya juga mendapat informasi dari klien, info salah satu oknum yang kami terima bahwa berkas dari perkara ini hilang atau tidak ditemukan,” ungkapnya.

“Kami rasa ini kejadian langka. Kita hidup di  jaman keterbukaan informasi. Transparansi masih ada yang mengatakan bahwa berkas itu hilang. Kalo memang ini hilang, dimana komitmen penegakan hukum untuk klien kami atau masyarakat,” tandasnya.

“Perkara ini kami juga sudah tembuskan kepada Kapolres, Kapolda, Presiden, Kapolri, Kabid Propam serta Komnas HAM.  Kami sudah sampaikan itu, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan,” katanya.

“Kamipun berharap perkara ini bisa diusut tuntas agar para pelaku kejahatan dan dalangnya (dibalik perbuatan kejahatan) ini agar segera diproses hukum,” pungkasnya.

Reporter: Iing Ricky

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*