Warga Tuding Tapal Batas Desa Gunung Picung Pamijahan Dibuat oleh “Orang yang tidak Bertanggungjawab”

BOGOR (KM) – Pembangunan tapal batas desa yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab di wilayah Desa Gunung Picung menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Gunung Picung, Haji Oman, menyatakan bahwa kedatangan warga Desa Gunung Picung ke kantor Kecamatan Pamijahan merupakan reaksi atas adanya pembangunan tapal desa yang masih masuk wilayah Desa Gunung Picung.
Menurut Kades Gunung Picung, sudah jelas bahwa tapal desa itu merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir, punggung gunung, pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Perbatasan antara Desa Gunung Picung dengan Gunung Sari jelas dibatasi oleh Sungai Cigamea, di mana sisi sebelah timur Cigamea masuk dalam wilayah Desa Gunung Picung, dan sisi wilayah barat masuk ke wilayah Desa Gunung Sari. Begitu pun perbatasan antara Desa Gunung Picung dengan Gunung Bunder 2, dibatasi oleh Kali Ciaruteun.
Hal senada pun disampaikan dan ditegaskan oleh mantan Kades Gunung Picung periode 2007-2013, Sukarna Wijaya yang membenarkan bahwa batas teritorial wilayah Desa Gunung Picung dan Gunung Sari dibatasi oleh Kali Cigamea. Sementara batas wilayah sebelah timurnya dibatasi oleh Kali Ciaruteun.
Sementara Itu, Ali Taufan Vinaya, aktivis yang juga warga Desa Gunung Picung mengaku sangat menyesalkan tindakan pembangunan tapal desa yang dilakukan oleh “orang-orang yang tidak bertanggung jawab.”
“Pembangunan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Gunung Picung, harusnya hal itu disampaikan terlebih dahulu kepada pihak Desa Gunung Picung, karena pembangunan tersebut berada di wilayah Desa Gunung Picung,” ungkapnya.
Ali menambahkan, SK Menteri Kehutanan Nomor 268/Kpts-II/1987 tertanggal 31 Agustus 1987 tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum, karena surat tersebut bukan merubah tentang tapal batas desa, tapi surat tersebut berbicara tentang status perubahan sebagian hutan lindung blok Rawa Lega.
“Dari 14.368 hektar hutan lindung, 256 hektare berubah menjadi hutan produksi.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan tentang batas-batas tanah milik Kehutanan,” jelasnya.
“Ada yang masuk wilayah administrasi Desa Gunung Bunder 2, masuk wilayah administrasi Desa Gunung Picung, Gunung Sari maupun Ciasihan. Jadi sangat lucu dan konyol kalau SK 268 tahun 1987 tersebut dijadikan sebagai dasar untuk merubah tapal desa,” lanjutnya.
“Kalaupun bisa, seharusnya wilayah Lokapurna yang ada di wilayah Desa Gunung Sari pun tidak masuk dalam wilayah Desa Gunung Sari, karena wilayah Loka Purna tersebut pun masuk dalam wilayah dan milik Kehutanan,” ujarnya.
“Saya tegaskan, tidak ada sejengkal tanah pun milik Desa Gunung Picung harus keluar dan bergeser,” pungkasnya.
Reporter: Red
Leave a comment