Terkait Polemik Tapal Batas Antar Desa di Pamijahan, Aktivis Surati Ketua DPRD Kabupaten Bogor

BOGOR (KM) – Polemik soal tapal batas dua desa, yakni antara Desa Gunung Picung dengan Desa Gunung Sari di Kecamatan Pamijahan, ternyata bukan merupakan hal yang baru, bahkan sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh ATV, salah satu warga Desa Gunung Picung. Dia mengaku sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai “melakukan pembiaran dan mengabaikan perintah undang-undang.”

“Persoalan ini kan terjadi sudah sejak lama, dari tahun 2017 sudah ada ruang dan komunikasi, tapi hal itu deadlock.
Bahkan dari dokumen yang kita dapatkan, hal ini sudah terjadi dari tahun 1983, lantas apa kinerja Pemkab selama ini?” ungkapnya.

“Dalam aturannya kan jelas, di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, juklak dan juknis sudah diatur, kenapa Pemkab Bogor diam saja? Pemkab Bogor jangan lakukan manajemen konflik, ini sama saja pembiaran dan mengabaikan undang-undang,” tegasnya.

“Atas hal tersebut, kami kirimkan Surat Audiensi kepada Ketua Dewan, dan meminta Dewan menghadirkan SKPD terkait, baik itu Sekda, Asda Bidang Tata Pemerintahan, maupun DPMD. Jangan biarkan hal ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.

ATV juga mempertanyakan sikap dari para anggota dewan yang menurutnya memiliki 3 tugas dan fungsi yakni membuat peraturan daerah (legislasi), budgeting (anggaran ), dan kontrol (pengawasan).

“Lalu dimana kontrol yang dilakukan oleh para anggota dewan itu? Kerja apa para anggota dewan?” imbuhnya.

ATV menegaskan, dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Bab 1 Ketentuan Umum di poin nomor 6 berbunyi bahwa batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.

Adapun pada poin nomor 7 berbunyi,
batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.

Sementara di dalam Bab V dalam pasal 9 Ayat 1 mengatakan bahwa penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa di darat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta rupabumi, topografi, minuteplan, staatsblad, kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

Terkait adanya perselisihan batas wilayah, ATV kembali menjelaskan bahwa dalam Permendagri tersebut diatur pada Bab VI pasal 19 Ayat 1 yang berbunyi bahwa dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

“Ini jelas Pemkab Bogor melawan aturan dan undang undang,” ucapnya

Menurutnya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 268/Kpts-II/1987 tentang perubahan status sebagian hutan lindung blok Rawa Lega, Kelompok Hutan Ciampea KPH Bogor Kabupaten Bogor Propinsi DATI I, Jawa Barat seluas kurang lebih 256 hektare menjadi Hutan Produksi itu tidak ada korelasi maupun relevansinya.

Adapun surat tersebut menegaskan perubahan Status Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan adanya Tanah Milik Kehutanan Yang berada di beberapa desa Seperti Gunung Bunder 2, Gunung Picung, Gunung Sari, Ciasihan, Cibunian.

“Jadi sangat keliru kalau surat tersebut dijadikan sebagai alasan dasar untuk merubah tapal batas,” pungkas ATV.

Reporter : Red

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: