DPRD Paniai Gelar RDP Tentang 3 Perda

PANIAI (KM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang 3 Peraturan Daerah (Perda). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sem Nawipa, Ketua I Samuel Keiya, dan Ketua Bapemperda Melianus Yatipai, dan dihadiri 7 Anggota DPRD.
Rapat yang dilaksanakan di ruang pertemuan DPRD pada Senin (3/10) juga menghadirkan Satpol PP, Kasad Breskrin Porles Paniai, Danramil, Porles Paniai dan Tokoh Masyarakat
Ada sejumlah pendapat dan beberapa masukan yang sempat mengemuka setelah pemaparan oleh Ketua Bapemperda Melianus Yatipai, terutama yang menyangkut realisasi tiga perda.
Tiga perda tersebut yakni: Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol, Perda No. 03 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Kebersihan, dan Perda No. 05 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum yang sudah dikerjakan oleh Tim Satgas.
Merespon seluruh pemaparan tersebut, Ketua Komisi A, Marten Tenouye, yang dikenal bersuara lantang ini langsung memberikan masukan agar setiap elemen dapat memaksimalkan pelaksanaan realisasi 3 Perda yang ditetapkan pada tiga bulan lalu.
“Saya berharap pemerintah melalui penyerapan tiga perda yang sudah realisasi ini harus dipatuhi ” kata politisi PKPI ini.
Dirinya bahkan meminta agar tim satgas dan pelaksanaan pokok pokok pikiran anggota yang dititipkan pada Stekholder dapat terlaksana secara maksimal.
“Bukan hanya minuman keras lokal (milo) harus dikaji, namun masalah yang cukup pelik harus ditangani secara matang adalah PSK liar, pecandu lem aibon. Otak sudah rusak karena aibon, perlu rehabilitasi dan kita pikirkan pendidikannya nanti,†kata Yunus Gobai, perwakilan tokoh masyarakat saat RDP.
Persoalan berikutnya adalah pemulung harus menjadi perhatian pemerintah. Kemudian tukang parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Pemasokan, dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol.
Tiga Perda yang baru diimplementasikan tahap pengendalian itu perlu evaluasi, namun hingga sekarang penegakannya belum dilakukan. Sehingga semua elemen dapat berpartisipasi dalam menegakkan tiga perda ini.
“Hasil saat ini kita berikan rekomendasi kepada bupati supaya beliau bisa mengambil langkah dengan dinas terkait untuk mencegah, mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan,†lugas pria yang akrab disapa Eki ini.
“Pembasmian semua agen penjualan miras, PSK liar, togel, dadu dan sabu ayam di Paniai pentingnya sosialisasi Perda dan himbauan melalui lisan.
Adapun tindakan dan langkah yang ditempuh dalam rangka penanganan masalah sosial di Paniai yakni sebagai berikut:
(1) Kordinasi yang matang dengan Pemilik Hak Ulayat wilayah Ibukota Enarotali. (2). Seluruh elemen yang ada di Paniai melakukan sosialisasi, diskusi dan konsolidasi yang matang. Lahirlah persatuan, dorong agenda pemberantasan masalah sosial di Paniai. (3). Semua elemen mempunyai bukti dokumen dan hasil riset tentang masalah sosial di Kabupaten Paniai. (4). Semua elemen dorong nilai tawar politik kepada pemerintah kepada masyarakat.
(5). Pemilik hak ulayat pertegas memberikan izin untuk menjual usaha-usaha yang lain. Tetapi soal miras, pinang, PSK liar, dadu, togel dan sabung ayam tutup. (6).Pendataan semua agen-agen kemudian eksekusi, memberian sanksi denda, bongkar rumah dan pindahkan ke daerah lain. (7).Tertipkan Perdis di Ibukota Enatotali.
Di akhir rapat RDP, Ketua Bapemperda memberikan kesimpulan, apa yang menjadi usulan dari semua Stakeholder dapat berjalan sesuai tiga perda yang di tetapkan.
“Kami akan menunggu tindak lanjut dari tim Satgas Pol PP dan semua elemen,” pungkasnya.
Reporter: Yugo
Editor : Sudrajat
Leave a comment