Sidang Pledoi Ade Yasin: “Saya Tidak Pernah Melakukan Perbuatan yang Didakwakan”

Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BANDUNG (KM) – Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terisak saat membacakan nota pembelaan dan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin 19/9.

Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan karena menurutnya, tuduhan terhadapnya sebagai menyuap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak terbukti.

Permintaan itu dia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” kata Ade Yasin, dikutip dari Antara, Senin 19/9.

Dia berharap majelis hakim objektif dalam memberikan putusan. Apalagi, katanya, dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut Ade Yasin tidak terlibat.

Terdakwa lainnya juga mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?” katanya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Dia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap sahur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Kemudian peristiwa itu disampaikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK.

Kemudian diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja.”

“Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai pemda dan BPK,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata jaksa KPK Rony Yusuf.

Reporter: HSMY

Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*