Betonisasi Jalan Tambun Lambangsari Dikeluhkan Warga, Aktivis Desak Kejari dan BPK Turun Tangan

BEKASI (KM) – Proyek jalan senilai Rp879.461.253,44, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kabupaten Bekasi berupa Rekonstruksi Jalan Tambun Lambang Sari Cimuning Batas Kota dikeluhkan masyarakat.
Proyek ini dimenangkan oleh kontraktor CV. Taduan Humora Sejahtera melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).
Proyek fisik rabat beton di Kabupaten Bekasi itu menuai kontroversi lantaran pembangunan jalan diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor sehingga jalan belum lama diperbaiki sudah retak lagi.
Jonson, seorang warga Lambang Sari, mengaku sangat kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. “Belum ada satu bulan sudah retak-retak. Ini pekerjaan engga bener, nanti kalau sudah rusak ditinggikan lagi yang ada rumah warga pada kelelep (tenggelam – red),†katanya.
Ia juga menilai peningkatan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi atau bestek. Karena ada beberapa titik jalan kondisinya sudah retak hingga mematah.
“Ketika ada pekerjaan seperti ini seharusnya kontraktor mengerjakan proyek dengan baik. Gak kayak gini, udah pekerjaan kurang bagus, jalan retak-retak, yang ada cuma merugikan masyarakat,” katanya kepada kupasmerdeka.com.
“Kalau pekerjaan bagus mulus, masyarakat juga senang. Kalau sudah pada pecah begini, bagaimana mau awet?” ujarnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait besi yang digunakan kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut, apakah sudah sesuai yang tercantum di gambar atau tidak.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga, Tafiv, saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang sudah mengalami retak-retak, tidak memberikan jawaban.
Begitu juga konsultan pengawas, Edi, ketika dimintai keterangan soal keretakan jalan atau gelaran pembesian yang kurang maksimal, ia tak merespon.
Menyikapi hal ini, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo mempertanyakan tugas tupoksi konsultan pengawas yang dibayar oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. “Itu konsultan, saya duga engga paham tentang teknis. Dia memiliki SKA atau Sertifikat Keahlian atau tidak?†katanya.
“Karena, dalam mengawasi proyek bidang konstruksi, ada bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli,” jelas Yanto kepada media ini Sabtu, (17/9).
Ia menduga lemahnya sistem pengawasan dengan tidak adanya metode pekerjaan yang jelas.
“Ditambah lagi dengan tidak adanya quality control baik secara teknis di lapangan maupun pengujian mutu dari beton yang dipasangkan menyebabkan kualitas pengerjaan proyek tidak memenuhi standar kualitas,†jelasnya.
Dirinya mendesak Kejaksaan Negeri Kebupaten Bekasi agar memeriksa pekerjaan tersebut. “Dan untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diminta turun tangan melakukan pengecekan data analisa gambar atau RAB proyek yang dikerjakan kontraktor CV. Taduan Humora Sejahtera,” tegasnya.
Reporter: Den
Editor: Red1
Leave a comment