KPK Cecar Kabag Keuangan RSUD Cibinong dalam Kasus Suap Ade Yasin

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Bupati Kabupaten Bogor Non Aktif, Ade Yasin (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Bupati Kabupaten Bogor Non Aktif, Ade Yasin (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong, Yuyuk Sukmawati, hari ini, 31 Mei 2022. Dia dipanggil KPK untuk pendalaman kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor 2021 yang menyeret Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY).

“Kabag Keuangan RSUD Cibinong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan kupasmerdeka.com, Selasa, 31 Mei 2022.

KPK juga memanggil Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiono, dalam kasus ini. Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan KPK berharap mereka hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: HSMY

Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*