KPAI Apresiasi Putusan Hakim Yang Bebankan Kewajiban Restitusi Kepada Herry Wirawan

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (dok. KM)
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menetapkan Herry Wirawan, pemilik Madani Boarding School yang melakukan tindak pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan untuk membayar uang pengganti kerugian kepada korban (restitusi).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan angka restitusi sebesar Rp331.527.186 kepada 13 korban dengan nilai restitusi masing-masing beragam. Namun majelis hakim membebankan biaya restitusi tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), karena dinilai Herry berhalangan untuk membayar.

“Saya sebagai Komisioner KPAI menyampaikan apresiasi tinggi atas Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak”, ujar Retno, Selasa 5/4.

“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” lanjutnya.

Retno menambahkan, keputusan majelis hakim dinilai tepat, karena pembebanan restitusi kepada negara bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Retno menilai, pelaku kejahatan akan merasa nyaman apabila tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku dan sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual. Retno menegaskan segala keputusan harus berpusat pada kepentingan korban.

Mengenai vonis Hukuman Mati, Retno tidak berkomentar banyak, ia lebih fokus terhadap kepentingan korban.

”Saya lebih fokus pada kepentingan korban, kalau pelaku dihukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban?” ungkapnya.

Selain itu, Retno juga menilai nominal restitusi sejumlah Rp330 juta masih terlalu kecil, karena seharusnya para bayi yang dilahirkan dihitung juga restitusinya.

“Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp330 juta terlalu kecil,” pungkasnya

Reporter: Elok, Alfa
Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*