Cermati Situasi Lonjakan Harga dan Beban Ekonomi Buruh di Bulan Ramadhan, SBNI Sampaikan Enam Tuntutan kepada Pemerintah

JAKARTA (KM) – Dewan Pengurus Nasional Serikat Buruh Nasional Indonesia (Depenas SBNI) menyampaikan 6 sikap resmi dalam mencermati situasi negeri dan kebijakan pemerintah beberapa bulan terakhir, khususnya sejak bulan Februari 2022 saat harga minyak goreng melambung tinggi dan hilang di pasaran, dilanjutkan dengan situasi jelang Ramadan ketika pemerintah memutuskan menaikkan harga Pertamax yang berdampak pada meningkatnya permintaan Pertalite sehingga turut melambungkan harga bahan pokok kebutuhan masyarakat.
Dalam siaran pers yang diterima kupasmerdeka.com Minggu 10/4, Depenas SBNI menilai pemerintah telah kehilangan kemampuan untuk melakukan intervensi harga pasar, yang pada akhirnya masyarakat, termasuk buruh harus menanggung sendiri beban berat ekonomi di bulan Ramadan yang “terasa nyaris tanpa kehadiran negara.”
Di sisi lain, kondisi pandemi covid-19 belum dinyatakan berakhir dan pada situasi ekonomi yang menghimpit ini, SBNI menilai pihak pemerintah terkesan saling lempar tanggungjawab atas segala persoalan yang terjadi. Menurutnya, pemerintah hanya melontarkan janji-janji, tunduk tidak berdaya terhadap praktik mafia ekonomi.
Disayangkan lagi, sebagian pihak justru melemparkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. Menurut SBNI, wacana ini bisa menjadi kenyataan jika tidak dilakukan langkah penolakan yang masif oleh “segenap masyarakat yang masih berifikir waras.”
Atas hal-hal tersebut, Depenas SBNI menyampaikan 6 tuntutan kepada Pemerintah yaitu: pertama, melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya; kedua, merealisasikan janji-janji untuk menstabilkan harga sembako; ketiga, memberikan bantuan sebagai dampak kenaikkan harga BBM; keempat, mengevaluasi kinerja anggota kabinet agar tunduk patuh kepada Konstitusi Negara; kelima, tidak membuat susah rakyat dengan segala peraturan yang tidak masuk akal dan cenderung mengintimidasi rakyat yang hendak merayakan lebaran di kampung halaman; dan keenam, SBNI meminta kepada pihak aparat/Kepolisian RI untuk tidak berbuat represif, menghalang-halangi, menghambat dan atau melakukan tindakan-tindakan yang melawan UU dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen mahasiswa dan rakyat pada tanggal 11 April 2022.
Reporter: Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment