Batas Wilayah Hutan Kota Yasmin Dipersoalkan, Ini Jawaban Dua Lurah di Bogor Barat

BOGOR (KM) – Rencana pembangunan hutan kota di kawasan Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor oleh Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) masih dipersoalkan mengenai batas wilayah.
Pasalnya, lokasi hutan kota yang nantinya dijadikan lahan pembibitan oleh Pemkot Bogor itu berada di wilayah Kelurahan Curug Mekar, tepatnya di RT 01 RW 02. Namun, di samping itu Disperumkim melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Keanekaragaman Hayati (PKH), Irfan Zacky menyebutkan lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Cilendek Barat.
Dari hasil penelusuran awak media Kupas Merdeka, berdasarkan patok batas wilayah kelurahan yang ada di lokasi dan atas data yang diperoleh dari kelurahan (Letter C), jelas disebutkan bahwa lahan tersebut masuk di wilayah RT 01 RW 02.
Menurut Irfan, batas wilayah berada di Kelurahan Cilendek Barat itu berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. Namun demikian, dirinya mengaku tidak mau melihat terkait batas wilayah tersebut. Sebab, yang ia lihat bahwa lokasi yang akan dibangun hutan kota di Yasmin ini berada di atas fasos fasum milik pemerintah.
“Jadi di sini kita tidak membahas apakah itu lahan Cilendek Barat atau Curug Mekar. Yang jelas ini merupakan program pemerintah Kota Bogor melalui Disperumkim, karena yang akan dibangun merupakan lahan fasos-fasum,” ujar Irfan belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Curug Mekar Napihudin mengungkapkan bahwa betul lahan seluas kurang lebih 2.000 meter yang akan dijadikan hutan kota atau lahan kebun pembibitan ini berada di wilayah Kelurahan Curug Mekar, tepatnya di RW02.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Lurah Cilendek Barat, dan sebetulnya kita tidak mempersalahkan ini, karena dinilai tidak ada untungnya bagi kelurahan. Hanya saja, di sini mungkin ada kekhawatiran dari warga,” kata Napihudin Rabu, 20/4.
Ia juga mengaku sudah mendapat informasi terkait lahan tersebut masuk wilayah Cilendek Barat dan ada sertifikatnya. Namun secara fisik, dirinya belum melihat sertifikat tersebut.
“Kalau secara kasat mata, sertifikatnya belum lihat,” katanya.
Terpisah, Lurah Cilendek Barat, Juandi Rachmadja mengatakan bahwa saat itu tingkat kota sedang ada sosialisasi mengenai lahan pembibitan. Tetapi jauh sebelum itu, BKAD sudah mengukur aset Pemkot dan lahan tersebut masih masuk dalam wilayahnya.
“Artinya aset Pemkot itu menyatakan tidak kelurahan A, B atau C. Setelah itu kita berembuk juga dengan Lurah Curug Mekar dan Sekretaris LPM. Jadi waktu itu memang diukur oleh BPN atas dasar dari Aset dan itu dinyatakan bahwa lokasi tersebut tidak masuk ke Cilendek Barat maupun ke Curug Mekar tetapi aset Kota Bogor,” bebernya.
Terkait batas, lanjut Juandi, itu masing-masing sesuai dengan yang sudah ditentukan. Hanya saja masalah asetnya itu aset kota karena satu hamparan.
“Jadi di situ disebutkan aset Kota Bogor, tidak disebutkan Cilendek Barat ataupun Curug Mekar,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Juandi, dari sosialisasi bersama Disperumkim bahwa hutan kota yang akan diperuntukkan untuk pembibitan masuk wilayah Cilendek Barat.
“Jadi kita ga nyaplok wilayah lain, enggak ada itu. Kita akui itu berada di wilayah Curug Mekar, hanya saja yang kita bahas itu bahwa lokasi tersebut aset kota,” tutupnya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Sudrajat
Leave a comment