Pimpinan Ormas Alibaba Bantah Tudingan Pungli dan Intimidasi Pada Forum Industri Budi Texindo

SERANG (KM) – Beredarnya surat aduan permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan ke Polres Serang oleh PT. Griya Cikande Sentosa yang mengatasnamakan Forum Pengusaha Industri Budi Texindo, dinilai menimbulkan kegaduhan.

Surat benomor 001/S-PH/GCS/III/2022 yang di tandatangani 17 perusahaan tersebut meminta kepada Kapolres Serang agar memberikan perlindungan hukum dari “ancaman, intimidasi serta perlakuan Pemerintah Desa Junti” yang saat ini dipimpin oleh Kades Jakra alias Akot.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu klaim adanya tindakan intimidasi dari kelompok masyarakat kepada perusahaan yang “sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan” investasi dan kegiatan perusahaan; aksi yang dilakukan ormas/LSM/pihak tertentu cenderung mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran hukum yang melakukan pungli, premanisme, aksi sweeping perusahaan, provokasi, demo tidak resmi dan hal-hal lain yang sangat mengganggu kegiatan usaha dan kenyamanan perusahaan di dalam kawasan Budi Texindo.

Isi surat tersebut juga menyebutkan adanya oknum ASN Provinsi Banten H. Sujana (pimpinan ormas Alibaba) yang melakukan “intimidasi dan sweeping” kepada perusahaan untuk meminta pengelolaan limbah dengan dasar SPK dari Kepala Desa Junti yaitu Jakra alias Akot.

Bahkan perangkat desa/wilayah dirasakan tidak dapat melakukan tugas dah tanggungjawab secara efektif dalam mengatasi permasalahan dan gejolak yang ada di masyarakat yang terjadi di dalam industri Budi Texindo.

Sementara itu, ketua umum Alibaba, Sunjana bersama ketua TTKDH Jawilan serta ketua BPPKB Jawilan membantah keras terkait tudingan yang dimuat dalam surat permohonan perlindungan hukum tersebut.

“Itu bisa dapat dipastikan fitnah. ormas/LSM di Desa Junti menjamin keamanan dan kenyamanan desa Junti, karena kami lahir dan besar di Desa Junti,” tegas Sunjana kepada KM 21/3.

“Adapun PT Griya Cikande Sentosa yang mencari makan di Desa Junti jangan mengkambinghitamkan kami, dan kami selaku ormas/LSM cinta damai dan tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan seperti isi dalam surat tersebut,” lanjutnya.

“Bahkan kami menjamin kenyamanan dan keamanan investor, sampai saat ini pun kami masih berhubungan baik dengan perusahaan,” ungkapnya.

Sunjana juga mengatakan, terkait SPK yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk pengelolaan limbah itu atas nama pribadi sebagai tokoh masyarakat.

“Pengolahan limbah ini pun juga untuk masyarakat Junti, diantaranya santunan janda jompo, yatim-piatu, Kebutuhan masjid dan musholla serta kegiatan MUI di lingkungan desa Junti, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Reforter: Iing ricky
Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*