Kuasa Hukum PPWI Tuding Cara Penangkapan Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur Arogan

JAKARTA (KM) – Ada tahapan prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan.

Tahapan SOP tersebut kembali dikritisi oleh advokat Ujang Kosasih atas peristiwa penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Sabtu, 12 Maret 2022 siang.

“Pertanyaannya yaitu apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya? Apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap? Silahkan dijawab, apakah patut cara-cara tersebut penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung,” ujarnya.

“Aturannya sudah jelas bagaimana cara penangkapan, cara penyelidikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali,” tegas Ujang Kosasih yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI.

“Pers dan Polri itu seperti saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan, menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan,” jelas advokat asal Banten ini.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, “Kami akan mengawal dan mengawasi proses tersebut. Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Asasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut.”

“Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, instruksi dan perintah Kapolri menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan. Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, instruksi dan perintah Kapolri tersebut diabaikan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, sungguh miris,” pungkas Ujang Kosasih kepada KM 13/3.

Reporter: Ade Irawan
Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*