Komitmen Yang Didukung Sosialisasi dan Edukasi, Menjadi Kunci Sukses Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Keterangan foto: Plang Kawasan Tanpa Rokok di SMPN 1 Depok

DEPOK (KM) – Pagi itu, sekitar pukul 10.00 WIB bertepatan hari Senin (14/3), pelayanan di kantor Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tidak terlalu ramai. Terlihat warga sekitar datang silih berganti untuk mengurus keperluan mereka.

Dari areal parkir motor di sudut kanan halaman kelurahan, tampak pria paruh baya keluar dari ruang aula kelurahan dan berdiri persis di depan pintu tidak jauh dari loket pelayanan. Sejurus kemudian bergegas mengeluarkan sebatang rokok dan menyalakannya dengan korek gas yang sudah disiapkan.

Tampak raut wajah yang begitu lega saat pria paruh baya itu menghisap batang rokok lalu mengepulkan asap rokok dari mulutnya. Ia pun segera kembali masuk ruangan setelah puas menghabiskan sebatang rokok yang terselip di jarinya menyisakan puntung yang lantas dibuang ke tong sampah di depannya.

Puluhan menit pun berlalu menunggu konfirmasi keberadaan pak lurah yang saat itu sudah beberapa jam meninggalkan kantor untuk mengurus mutasi dirinya yang baru dipromosikan menjadi Sekretaris Camat di Kecamatan Cilodong.

Alhasil, konfirmasi yang diharapkan pun tidak berhasil di dapat dan bersiap beranjak melengkapi urutan daftar list nara sumber berikutnya dengan membawa oleh-oleh foto beberapa puntung rokok yang saat itu menampakkan wujudnya di areal parkir motor.

Berbeda dengan lokasi sebelumnya, areal parkir kantor Kecamatan Sukmajaya nampak lebih rapih, bersih dan hanya tampak beberapa puntung rokok saja, itupun berada di luar pagar kecamatan yang memang sedang ada kegiatan galian sebuah proyek. Stiker dan tulisan larangan merokok juga terpampang jelas di beberapa sudut dinding kecamatan baik di sisi luar dan di dalam kantor pelayanan.

Foto : Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Sukmajata, Kota Depok Usai Diwawancara KM di Kantornya (14/3)

Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Sukmajaya, Ermanila, dengan semangatnya menerangkan kalau di kantornya tempat ia bertugas sudah menerapkan ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia juga menegaskan jika pihaknya telah melakukan sosialisasai KTR mulai dari kelurahan hingga ke tingkat RT, melarang para pegawai dan tamu merokok di dalam ruangan.

Kegiatan patroli dan penertiban terhadap spanduk/banner rokok pun rutin dilakukan, termasuk menegur siapapun yang kedapatan merokok di lingkungan area Kecamatan Sukmajaya. “Memang ada beberapa pegawai yang perokok, itu kan hak asasi mereka dan kami sediakan tempatnya di areal belakang gedung dekat dapur,” ujar Ermanila saat diwawancarai Kupasmerdeka.com (14/3).

Bergeser beberapa puluh meter dari sisi kiri kantor Kecamatan Sukmajaya, aktivitas di Samsat Depok Timur tampak ramai oleh pengunjung yang akan mengurus perpanjangan dokumen kendaraan mereka.

Pemandangan bungkus rokok dan puntung rokok tampak menghias di bawah pohon teduh persis di samping tembok pembatas gedung balai rakyat. Barangkali petugas kebersihan setempat sedang berada di areal lain mengingat sudah memasuki jam istirahat dan makan siang.

Beberapa toko di sepanjang jalan raya wilayah Kecamatan Beji juga terlihat memamerkan spanduk/banner iklan rokok yang terpampang jelas di depan warungnya. Plus penataan etalase yang menempatkan produk rokok di bagian depan, berdampingan dengan produk kebutuhan pokok atau jajanan lain. Penataan posisi itu tentunya agar mudah dilihat dan dijangkau konsumen anak-anak dan dewasa.

Pemandangan serupa juga terlihat di sisi kiri dan kanan jalan raya wilayah Kecamatan Sawangan, beberapa puluh meter dari RSUD Kota Depok baik yang menuju arah Pengasinan maupun yang menuju arah Parung Bingung. Bahkan, sekumpulan remaja berpakaian sekolah, nampak satu persatu mulai membakar rokok yang baru dibeli nya di warung, beberapa mengatakan ingin santai sejenak sebelum pulang ke rumah.

Sayangnya, mereka keberatan dan menolak untuk di tanya-tanya lebih lanjut soal aktivitas merokoknya itu. “Tolong jangan dilaporin ya bang, ini kita cuma iseng sambil santai sebentar, kan gak boleh lama-lama juga nongkrong di sini, bisa berabe kalau ketauan,” cetus salah satu pelajar tingkat menengah di wilayah Kecamatan Sawangan.

Beberapa pertanyaan sempat dilontarkan wartawan terkait penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Pejabat setempat. Termasuk soal dukungan riil dalam mengawal predikat Kota Layak Anak (KLA) di Kota Depok.

Menjawab hal tersebut, Rahwana selaku Lurah Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan beberapa hal. Tindakan tersebut yakni melarang aktivitas merokok di areal kantor kelurahan maupun di fasilitas Pendidikan dan pelayanan kesehatan yang ada di Kelurahan Sawangan Baru.

Pelarangan tersebut ditandai oleh label/peringatan yang ditempel pada areal tersebut. “Selanjutnya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap minimarket/swalayan/warung yang masih memajang rokok di display agar segera ditutupi oleh penghalang,” jelasnya kepada Kupasmerdeka.com (17/3).

Rahwana juga menyampaikan kendala yang dihadapinya, yakni masih kurangnya pengawasan dan sanksi yang menimbulkan efek jera, terutama pelaksanaan KTR di lingkup rumah tangga. Pihak kelurahan diakuinya belum mampu menyediakan tempat khusus merokok yang mengharuskan beberapa kriteria khusus.

Rahwana juga menyebutkan langkah-langkah yang dilakukannya dalam mengantisipasi peningkatan potensi perokok aktif di kalangan remaja/siswa. Langkah tersebut antara lain melakukan sosialisasi secara masif ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah kelurahan, bekerja sama dengan puskesmas sawangan dan dinas pendidikan.

Ia juga mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada ketua lingkungan (RT dan RW) dan PKK agar dapat melakukan fungsi kontrol terhadap masyarakat dari lingkup terkecil (rumah). Hal tersebut juga dimaksudkan agar para orang tua dapat lebih peduli terhadap siswa/remaja yang berpotensi menjadi perokok aktif.

Beberapa sanksi kepada pelanggar perda KTR juga diberikan sesuai ketentuan, yaitu dilakukan peneguran secara administratif, dan menjadi pertimbangan dalam memberikan penilaian kepada ASN/pegawai kelurahan yang ketahuan merokok di kantor.

Selain itu, sebagai dukungan riil dalam mengawal status predikat Kota Layak Anak di Kota Depok, Kelurahan Sawangan Baru memasukkan program dan kegiatan kelurahan layak anak pada anggaran kelurahan. Kelurahan juga menguatkan fungsi forum anak kelurahan sebagai ajang pembelajaran organisasi bagi anak dan melibatkannya dalam koordinasi program kelurahan layak anak.

Ketentuan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pemaparan Walikota Depok
Pemerintah Kota Depok sudah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak tahun 2014 dan diperbaharui lagi melalui Perda No.2 tahun 2020. Penerbitan Perda tersebut berdasarkan perintah UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Foto: Pemandangan Etalase Rokok di Sebuah Warung Wilayah Kecamatan Beji (Dok.KM)

Untuk menunjang efektivitas dan keberhasilan dalam menerapkan Perda KTR tersebut, khususnya terhadap komitmen melindungi anak dari zat adiktif, sudah barang tentu perlu dilakukan monitoring dan pengawasan secara berkala. Selanjutnya dilakukan evaluasi atas segala tantangan, hambatan, dan solusi dalam penanganannya.

Masih ditemukannya sisa-sisa puntung rokok dan spanduk iklan rokok di beberapa lokasi zona KTR, cukup menjelaskan fakta bahwa aktivitas merokok di zona KTR Kota Depok masih cukup masif. Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui masih ada ASN yang merokok di areal kantor.

Hal tersebut diungkapkan Idris saat dirinya menjadi salah satu nara sumber dalam acara Workshop Daring Jurnalis yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertema “Menguji Komitmen Perlindungan Anak dari Zat Adiktif”, Rabu 2 Februari 2022 lalu.

Dalam paparannya, Wali Kota Depok mengingatkan kepada para pedagang dan masyarakat Depok agar mematuhi larangan umum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13 Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Beragam tanggapan, penilaian dan kritikan tentang penerapan Perda KTR dilontarkan para nara sumber yang berhasil diwawancara Kupasmerdeka.com, yaitu ketua ASPPA (Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak) juga ketua KNPI Depok.

Narasumber lainnya yaitu Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Sukmajaya, Anggota DPRD Komisi D, Kasatpol PP, Lurah Sawangan Baru, beberapa Guru SD dan SMP negeri Depok, penjaga warung dan security sekolah, serta pengelola pasar modern ITC Depok.
Sementara Ketua DPRD, Kadis DPAPMK, Camat Pancoran Mas, serta pihak produsen rokok Sampoerna belum bersedia diwawancara baik secara tatap muka maupun tulisan.

Tanggapan Ketua Umum Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA)

Ketua umum ASPPA, Puji Purwati berpendapat bahwa aktivitas merokok merupakan hak pribadi setiap orang, namun ia juga menekankan perlunya menghormati hak orang lain untuk menghirup udara segar. Ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama melindungi anak-anak dari dampak kesehatan paparan asap rokok.

Terkait perda KTR, Puji menilai penerapannya belum berjalan efektif sebagaimana mestinya. Menurutnya, efektivitas dapat dilihat dari sejauh mana pencapaian suatu rencana. “Minimnya kesadaran masyarakat tentunya akan menjadi hambatan dalam mematuhi aturan khusus tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut,” terangnya.

Puji berpendapat, sosialisasi KTR perlu digencarkan lagi sampai ke tingkat RT/RW agar masyarakat semakin paham dan mematuhinya. “Sehingga perlu disampaikan apa dampak dari melanggar aturan khusus tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut,” jelas Puji.

Tanggapan Ketua KNPI Depok

Menurut Ketua DPD KNPI Kota Depok, Army Mulyanto, pada sisi penerapan Perda KTR dibeberapa wilayah secara kasat mata sudah sangat efektif, khususnya di beberapa tempat seperti Mall dan perkantoran. Hanya saja Army menyayangkan belum banyak di sediakan space khusus bagi perokok, sehingga masih banyak yang curi-curi tempat untuk bisa merokok.

“Termasuk yang saya lihat di Pemkot Depok sendiri tidak disediakan ruang untuk merokok, sementara di Singapura saja di sana disediakan space, itu sih yang saya perhatikan,” ujarnya saat diwawancarai di tengah pelaksanaan KNPI CUP, di Lapangan Jingga, Cipayung Kota Depok (13/03).

Army juga mengaku belum mengetahui ketika ada yang melanggar, seperti apa bentuk sanksinya sebagai konsekuensi dari perda atau perwal yang sudah diterbitkan. Menurutnya, sejauh ini masih sebatas teguran saja. “Kalau ada lurah atau camat yang memang perokok tapi di situ tidak disediakan ruang khusus, ya akhirnya kan kembali ke pasal 1 yaitu bos selalu benar,” guyonnya.

“Nah di situlah maksud saya belum jelas titik konkritnya, apakah kemudian di setiap ruang camat dan lurah dipasang cctv yang langsung bisa dimonitor Pak Sekda atau Pak Wali Kota, ya mungkin itu bisa jadi tolok ukur juga,” lanjutnya.

Menurutnya, jika Satpol PP selaku penegak perda ingin mengejar sisi pelanggarannya, tentunya akan menjadi potensi pemasukan besar buat pemkot Depok. “Karena prinsipnya, jika ada sanksi, bicaranya lebih ke pengenaan denda, seperti itulah kira-kira,” terangnya.

Terkait maraknya perokok di kalangan remaja dan anak sekolah, Army melihat hal tersebut merupakan fakta yang tidak bisa dielakkan. “Bahwa realitanya tempat-tempat tongkrongan seperti cafe atau coffee shop yang tidak ada ruang merokoknya pasti sepi pengunjung dibanding dengan yang menyediakan ruang merokok,” ulasnya.

Catatan selanjutnya menurut Army yaitu dari sisi penjualnya, jika si pembeli masih anak di bawah umur/belum 18 tahun, harus tidak boleh dilayani. “Kenyataannya, di etalase, produk rokok dan alat kontrasepsi justru diletakkan di bagian depan dan terbuka, nah kalau ditaruh di depan kan ini bicara Placement Product, kenapa di depan ya pastinya Exclusive,” sambungnya.

Salah satu tugas pemerintah menurutnya adalah tidak hanya bicara penindakan, namun juga edukasi dan sosialisasi, karena penting sebagai proses untuk mengubah tradisi dari yang boleh merokok menjadi tidak boleh.

“Seperti hal nya dulu waktu masih zaman sekolah, saya ingat betul guru saya mengajar sambil merokok, nah inikan butuh proses untuk mengubahnya,” pungkas Ketua DPD KNPI Kota Depok yang baru terpilih ini.

Tanggapan Kecamatan Sukmajaya

Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Sukmajaya, Ermanila, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasai perda KTR ke kelurahan hingga tingkat RT/RW, pun di lingkungan kantor kecamatan juga sudah terpasang tanda larangan merokok. Pegawai dan tamu juga dilarang merokok di dalam ruangan, serta rutin menggelar patroli dan penertiban spanduk/banner iklan rokok.

Pihaknya juga menegur siapapun yang kedapatan merokok di lingkungan area Kecamatan Sukmajaya, termasuk melakukan sosialisasi agar tidak menjual rokok kepada anak usia di bawah umur. Terhadap sopir angkutan umum yang merokok, langsung ditegur dan diingatkan.
Untuk saat ini pihaknya memang belum memberlakukan sanksi bagi ASN/pegawai yang kedapatan merokok di lingkungan kerja, tapi hanya diberikan peringatan saja agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Menanggapi banyaknya temuan puntung rokok di halaman dan tong sampah kelurahan wilayah Kecamatan Sukmajaya, Erma mengatakan belum ada CCTV di kelurahan yang dipasang khusus untuk memantau KTR, yang ada hanya untuk memantau situasi umum saja.

“Kalau ada lurah dan camat yang merokok, mereka pastinya tahu di mana area smoking dan no smoking. Di sini pun juga disediakan ruang terbuka tempat merokok, ada di belakang dekat dapur, ya kita kan gak bisa melarang, karena itu hak asasi pribadi mereka,” jelasnya (14/3).

Terkait masih banyak etalase warung/toko yang memperlihatkan rokok, Erma menerangkan jika sudah sejak tahun lalu pihak kecamatan membagikan spanduk himbauan tidak boleh menjual rokok ke anak usia di bawah umur ke warung-warung yang ada di wilayahnya.

Tanggapan Anggota DPRD Komisi D

Anggota DPRD dari Komisi D, Farida Rahmayanti menilai penerapan Perda KTR di Kota Depok secara umum progress-nya baik. Menurutnya, Pemerintah telah menunjukkan kesungguhannya untuk melindungi anak dari bahaya rokok, di antaranya dengan pelarangan display rokok. Selain itu juga dilakukan edukasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya rokok, dan menggelar Festival Band dan Film Pendek Pelajar dengan tema “Keren Tanpa Rokok”.

Adanya kampanye terselubung dari perusahaan rokok dalam beberapa kegiatan, menurut Farida bisa menjadi faktor yang menghambat. Dan ia berharap jika terdeteksi, Satpol PP bisa langsung menertibkan, termasuk mengawasi warung-warung tradisional agar menutup display nya.

Guna mengantisipasi lonjakan perokok aktif di kalangan remaja dan mencegah bahaya yang akan berdampak pada generasi muda dan perokok pasif lainnya, Farida mengusulkan agar dilakukan revisi Perda KTR tahun 2020 dengan beberapa poin perubahan, seperti perluasan jenis rokok termasuk sisha, vape, dan rokok sintesis lainnya.

Poin lainnya yaitu pengendalian terhadap kegiatan promosi dan sponsor rokok atau produk tembakau, serta pemberian sanksi administratif berupa penutupan reklame, media iklan dan promosi yang melanggar ketentuan KTR. “Kita juga ikut mendukung kebijakan Pemkot Depok yang tidak menerima pajak reklame rokok,” ujarnya kepada Kupasmerdeka.com (16/3).

Terkait dukungan riil DPRD dalam mengawal status predikat Kota Layak Anak (KLA), Farida mengatakan bahwa saat ini Kota Depok berada di posisi Nindya untuk peringkat pencapaian indikator KLA. Ia menegaskan bahwa DPRD terus pro pada kebijakan program dan anggaran. Terutama dalam memfasilitasi yang menguatkan peran keluarga dan lingkungan skala RT dan RW.

“Terakhir kami meminta Dinas Perlindungan Anak untuk membuat aplikasi RW ramah anak yang dapat mengupdate situasi riil di skala RW tentang berbagai pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada ASN/Pegawai/Anggota DPRD yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Farida membuka data yang menunjukkan pada kegiatan mobile tipiring saat di lingkungan Balai Kota. Ia menyebutkan adanya pelanggar yang ditemukan sebanyak 12 orang ASN dan non-ASN.

Farida juga mengimbau kepada para remaja agar menyayangi diri sendiri dengan melakukan pola hidup sehat agar bisa menjadi pemuda yang berkualitas, tangguh dan mandiri. “Buat orang tua, pemerintah dan pemilik toko, mari terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari dampak rokok yang dapat menghancurkan masa depan mereka,” imbuh anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.

Satpol PP Kota Depok Klaim Sudah Lakukan Tindakan dan Akan Kembali Gelar Razia

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, N. Lienda Ratnanurdianny, menepis anggapan sebagian masyarakat yang menilai Satpol PP Kota Depok lemah dalam melakukan tindakan berupa sanksi tegas kepada pelaku pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Lienda mengakui memang betul untuk awal tahun 2022 ini pihaknya belum melakukan razia terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lienda juga memastikan, bahwa penindakan dengan sanksi administratif bagi pelaku usaha dan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi individu yang melanggar sudah sering dilakukan sejak 2020-2021.

“Penegakan perda KTR bukan berarti tidak boleh merokok, karena itu menyentuh hak orang, tapi jangan juga sampai melanggar hak orang lain untuk menghirup udara bersih,” ucap Lienda kepada Kupasmerdeka.com di sela acara Musrenbang Bappeda Kota Depok (14/3).

“Makanya di kantor-kantor kelurahan, kecamatan dan kawasan tanpa rokok lainnya mesti disediakan ruang khusus,” lanjutnya.

Lienda melihat sampai saat ini masih ada beberapa unit/satgas yang belum konsisten dalam mengupayakan pendisiplinan, yang artinya juga harus ditunjang sarana untuk merokoknya. Namun, ia juga mencontohkan beberapa unit/satgas yang sudah bagus, seperti di ITC Depok, yang Satgas nya dinilai sangat komit, bahkan memiliki regulasi sendiri.

“Seingat saya, mereka itu melakukan denda apabila ada yang merokok di sembarang tempat. Satu orang yang melakukan pelanggaran dikenakan 100 ribu,” terangnya.

“Nah itu kan ada beberapa yang harus kita apresiasi atas upaya yang dilakukan beberapa masyarakat, yang dalam hal ini masyarakat dunia usaha untuk ikut serta dalam penegakkan perda KTR,” lanjutnya.
Menurut Lienda, implementasi perda tidak terlepas dari pembinaan, sosialisasi, penyuluhan termasuk pengawasan, baru kemudian dilakukan penegakan.

“Kalau kami memang di penegakan hukumnya, dan pengawasannya bersama-sama Dinas Kesehatan, karena pengampu Perdanya adalah Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Lienda mengatakan, filosofi adanya perda KTR adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bukan ingin membatasi hak orang. Hal tersebut agar angka harapan hidup nya lebih panjang terhindar dari beberapa penyakit.

Lienda juga menyebutkan pada akhir tahun 2021 ada sekitar 9 dunia usaha yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai efek jera karena men-display rokok tidak sesuai ketentuan dan menayangkan iklan rokok yang masih menempel. Hal itu mengingat tingginya tingkat prevalensi yang menyebabkan anak-anak ingin mencoba-coba rokok karena melihat iklan.

“Makanya di situlah korelasinya agar kita berusaha untuk tidak menampakkan ke anak-anak/perokok pemula,” ujarnya.

Adapun razia ke dunia usaha lebih gencar diarahkan ke pos-pos (point of sales) dari rokok itu sendiri. Lienda juga menjelaskan bahwa di tiap area KTR itu sudah ada penanggung jawabnya dan itu yang harus ada komitmen, tidak semuanya harus ditangani Pol PP.

“Kan kita sudah ada tugas fungsi masing-masing dan ada satgas nya. Misal di terminal, itu ada kepala terminalnya yang harus mengawasi juga,” tegasnya.

Lienda juga menegaskan, jika Satpol PP bukan dinas penghasil dan jangan hanya bicara penegakan hukum saja, tapi juga pada pembinaannya seperti apa dan itupun dikerjakan bersama-sama.

“Jadi, jangan sampai pelanggar itu dijadikan target kita, tapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat itulah target kita. Sekali-kali dilakukan efek jera itu tidak masalah, tapi harusnya dilakukan bersama-sama,” urainya.

Ujung dari penegakan perda, kata dia, jika tidak ada perubahan perilaku, maka bisa dilakukan penindakan. Pihaknya pun dalam waktu dekat sudah merencanakan jadwal untuk melakukan razia. “Komitmen itu juga termasuk menyediakan tempat merokok, agar orang itu disiplin tidak merokok di sembarang tempat,” tandasnya.

Pengelola ITC Depok Kenakan Sanksi Denda 100 ribu

Galih, General Service ITC Depok membenarkan pernyataan Kasatpol PP Kota Depok terkait pengenaan denda 100 ribu bagi yang kedapatan merokok. Namun kata Galih, sanksi denda tersebut hanya ditujukan kepada tenant saja, ada pun bagi pengunjung hanya dilakukan peneguran dan diarahkan merokok di area yang sudah disediakan.

“Jadi kami mengupayakan memfasilitasi dengan menyediakan kursi-kursi di area terbuka di setiap lantai area parkir agar mereka yang ingin merokok bisa keluar gedung dan duduk di situ,” terangnya.

Mengenai sanksi denda, Galih menjelaskan awalnya hanya bersifat teguran lisan, dilanjutkan ke pemadaman listrik. Namun ia mengatakan sanksi tersebut tidak maksimal yang pada akhirnya dilakukan diskusi bersama perhimpunan penghuni. Selanjutnya, baru berkomunikasi dengan Satpol PP mengenai rencana untuk menerapkan denda rupiah dan mendapat ijin dari Pemerintah Kota Depok.

“Jadi kesepakatan kita dengan perhimpunan penghuni pada 2017 lalu adalah denda sebesar Rp100 ribu, dan denda hanya berlaku untuk tenant saja, pengunjung hanya diberi imbauan atau teguran saja,” ungkap Galih saat diwawancara Kupasmerdeka.com (16/3).

Pemandangan Warung Rokok di Sebrang SMPN 1 dan UPTD SDN Depok 01

Dalam melindungi anak didiknya dari pengaruh negatif rokok, pihak SMPN 1 Kota Depok menyatakan telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan ketat di lingkungan sekolah. Termasuk terhadap guru yang merokok, meskipun sembunyi-sembunyi, tetap diingatkan agar bisa menjadi contoh yang baik untuk para siswa.

Hal tersebut diungkapkan Dwi Kurnianingsih selaku guru dan bagian Kesiswaan di SMP Negeri 1 Depok.
Dwi juga menyampaikan pemberlakuan sanksi bagi siswa yang ketahuan merokok, yaitu mengundang orang tuanya ke sekolah untuk diberitahukan peringatan.

Mengenai adanya warung di seberang sekolah yang menjual rokok dan memasang spanduk iklan rokok, Dwi mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena lokasinya yang berada di luar area sekolah dan kuatir menimbulkan ketersinggungan. Namun ia menegaskan, apabila ada siswanya yang kedapatan merokok di luar sekolah, tetap akan dipanggil dan diberikan sanksi.

Pernyataan Dwi diperkuat oleh petugas keamanan sekolah yang mengatakan akan langsung menciduk siswa yang merokok dan membawanya ke ruang guru.

“Dulu memang pernah ada dan kita langsung bawa ke ruang guru untuk di-briefing, kalau selama covid belum ada sih, ya mudah-mudahan jangan ada,” ucap Wardi, petugas keamanan sekolah saat diwawancarai Kupasmerdeka.com (18/3).

Foto : Menoli Moho, Guru Kelas dan Bendahara di UPTD SDN Depok 01 (Dok.KM)

Hal senada juga dikatakan Menoli Moho, guru kelas dan bendahara di UPTD SDN Depok 01. Menoli menyatakan, meski sudah disediakan tempat khusus merokok, baik staf dan tenaga pendidik sudah ada kesepakatan hanya boleh merokok di saat jam istirahat dan di luar lingkungan sekolah. “Kita mencoba menerapkan sekolah ramah lingkungan, dan di setiap pintu ruangan sudah dipasang tanda larangan merokok,” terangnya kepada KM (18/3).

Terkait warung rokok yang ada di depan dan samping sekolah, Menoli menyatakan sudah sering melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan baik secara langsung maupun melalui pihak keamanan sekolah. Ia mengatakan, karena posisinya yang ada di areal umum, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Kalau itu bukan kewenangan Kami karena ada di areal luar sekolah. Ya mungkin ada pihak yang lebih kompeten untuk menertibkan,” ungkapnya.

Foto: Puntung Rokok Yang Masih Ditemui di Areal Stasiun Depok Baru (Dok.KM)

Adanya temuan puntung rokok yang juga masih terlihat di areal Stasiun Depok Baru. Persis di depan loket karcis yang arah menuju pasar Kemiri Muka. Ditambah dengan masih maraknya warung-warung yang memajang rokok secara terbuka. Kiranya menjadi bukti masih perlunya ditingkatkan kesadaran masyarakat dan penguatan komitmen Satgas penegak perda.

Reporter : Sudrajat

Editor : HjA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*