Belasan PETI di Ketapang Sulap Hutan Menjadi Hamparan Pasir dan Kubangan

KETAPANG (KM) – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) nyatanya masih marak di Ketapang. Hal itu terlihat dari terus beroperasinya puluhan alat berat jenis excavator atau beko di lokasi PETI yang berada dalam kawasan sektor hukum Polres Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Sungai Melayu Raya.

Hal tersebut diungkapkan Mustakim, seorang tokoh masyarakat Ketapang kepada awak media, Rabu, 2 Febuari 2022.

Mustakim menerangkan, ada 17 PETI yang beroperasi, yakni Indo Tani, Keruwing, Km 26 -27- 28, Padang Bunga 1, 2, 3, Padang Kuning 1, 2, 3, 4, Lubuk Hantu, Lubuk Sempuk, Padang Tikar, Sungai Burung, Sungai Katong, Lokasi Doyok, Danau Panjang, Lokasi Pacat, Lokasi Matang Gadung, Lokasi Rinto, Lubok Toman dan Lokasi Jaka.

17 lokasi penambangan tersebut ditengarai berada di balik rusaknya hutan dan lahan hingga menjadi hamparan pasir dan kolam-kolam.

Mustakim juga mengatakan, dari hasil pertemuan dirinya dengan pekerja di lokasi PETI, dijelaskan bahwa untuk sewa 1 unit beko dibanderol sebesar Rp1 juta per jam, ada juga Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta.

“Cuma kalau yang murah, minyak dari kita dan gaji operator dari kita,” ungkap Mustakim.

“Terkait excavator tersebut ada yang mengkoordinirnya [berinisial AHN] dan excavator tersebut memiliki kode tulisan H,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, pengurus LSM Tindak Indonesia, Supriadi, menuding oknum aparat penegak hukum bersikap tebang pilih dalam penindakan terhadap kegiatan PETI yang menggunakan alat berat tersebut.

Supriadi juga meminta kepada Kapolri agar segera menindak tegas PETI. “Sesuai pernyataan Kapolri beberapa lalu yang dengan tegas menyatakan akan memotong kepalanya jika ekornya tidak bisa dibersihkan,” pungkasnya.

Reporter: Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*