Legislator: “RDTR Kota Metropolitan Parungpanjang Jelas akan Mensejahterakan Masyarakat”

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Masa Sidang I Tahun 2021 - 2022 di Halaman Kantor Kecamatan Parungpanjang, Selasa siang 16/11/2021 (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Masa Sidang I Tahun 2021 - 2022 di Halaman Kantor Kecamatan Parungpanjang, Selasa siang 16/11/2021 (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor melaksanakan Reses Masa Persidangan 1 (satu) Tahun 2021 – 2022, di halaman kantor Kecamatan Parungpanjang di Jalan Moh. Toha, pada hari selasa siang 16 November 2021.

Para Anggota Dewan dari Dapil (Daerah Pemilihan) 5 (Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Tenjo, Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang, Nanggung, Leuwisadeng, Sukajaya dan Jasinga, seluruhnya hadir, yaitu H. Dadeng Wahyudi (Fraksi PKS), Sarni (Fraksi Gerindra), Sastra Winara (Fraksi Gerindra), Daen Nuhdiana (Fraksi Hanura), Aan Triana Al Muharom (Fraksi Golkar), Ahmad Pusni Rumpin (Fraksi PPP), Nurodin (Fraksi PKB), Halim Yohanes (Fraksi PDI-P), Leo Hananto Wibowo (Fraksi Demokrat), H. Permadi Dalung (Fraksi PAN).

Camat Parungpanjang, Icang Aliudin langsung membuka acara reses itu dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor, salah satunya mengenai RDTR Kota Metroplitan Parungpanjang, yang menurutnya RDTR Kota Metropolitan Parungpanjang itu dapat dipastikan akan mensejahterakan masyarakat Parungpanjang dan Kabupaten Bogor.

“Reses DPRD Kabupaten Bogor kita buka, usulan dan tuntutan saya salah satunya adalah mengenai RDTR Kota Metropoliitan Parungpanjang, saya yakin dengan keluarnya Perbup Nomor 44 tahun 2021 bulan Juni lalu, bisa mensejahterakan masyarakat Parungpanjang dan Kabupaten Bogor barat, dalam perbup itu dalam jangka 20 tahun kedepan (2021 – 2041) Parungpanjang menjadi Kota,” jelas Icang.

Icang menambahkan, tuntutan lainnya untuk segera dibawa dalam pembahasan anggaran tahun 2022 agar di tahun 2023 bisa terealisasi.

“Tuntutan saya lainnya agar dibahas untuk anggaran tahun 2022 dan bisa direalisasikan di tahun 2023 adalah adanya jalan tambang, adanya rumah sakit PMI Parungpanjang, palang pintu rel kereta api di Kecamatan Parungpanjang, adanya rest area di Caringin Desa Gorowong sebelum adanya jalan tambang, pemindahan kantor Kecamatan Parungpanjang karena sudah tidak layak pakai ke Perumnas, penanganan limbah dan restribusi parkir di Pasar Sementara Parungpanjang, adanya Stadion Mini di Desa Cibunar,” tambah Icang.

Mengenai beberapa aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Gerinda Sastra Winara angkat bicara mengenai RDTR Kota Metropolitan Parungpanjang, ia menegaskan akibat Undang Undang Omnibus Law, jadi DPRD hanya mengetahui saja dan Perbup nomor 44 tahun 2021 sudah dibuatkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin.

“Nah karena UU Omnibus Law jadi kita DPRD Kabupaten Bogor hanya mengetahui saja jadi kan sudah dibuatkan perbupnya oleh Bupati Kabupaten Bogor, Perbup Nomor 44 tahun 2021 pada bulan juni lalu keluar, kuncinya tetap di Kabupaten Bogor,” tegas Sastra Winara.

Sastra menjelaskan, Pemerintah Pusat pasti sudah mengkaji ini semua, dan sudah pasti akan mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Parungpanjang dan Kabupaten Bogor umumnya.

“Apapun itu yang penting untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Bogor, apapun aturannya saya kira Pemerintah Pusat juga sudah mengkaji itulah, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai nanti tumpang tindih tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada di Parungpanjang sendiri, dan untuk Pemuda Parungpanjang sama sama kita melawan pandemi, Insya Allah kedepan sama-sama kita bisa membangun Parungpanjang,” lanjut Sastra Winara.

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom Fraksi Partai Golkar, menurutnya, RDTR Kota Metropolitan Parungpanjang ini sudah jelas harus membawa manfaat dan keberkahan untuk masyarakat Parungpanjang dan Kabupaten Bogor.

“Terkait RDTR Kota Metropolitan Parungpanjang saya kira harus menjadi membawa manfaat dan keberkahan buat masyarakat Parungpanjang tentunya, jangan sampai dengan adanya RDTR nanti yang ada malah mudhorat gitu kan, dan mudah-mudahan RDTR ini harus kita kawal bersama sehingga membawa manfaat yang lebih baik untuk masyarakat Parungpanjang dan khususnya atau umumnya masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Reporter : HSMY, Beno, Ipul

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*