Kontraktor 4 Proyek Drainase di Jalan Baros-Petir ini Diduga Sunat Spek

(dok. KM)
(dok. KM)

SERANG (KM) – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masih ditemukannya pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh kontraktor menunjukkan betapa lemahnya proses pengawasan oleh pemerintah setempat.

Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan proyek drainase di beberapa titik yang berbeda di lokasi jalan raya Baros-Petir, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, dimana dari 4 titik proyek, hanya ada satu titik yang terlihat papan proyeknya.

Dalam proyek tersebut, kontraktor pelaksana diduga bekerja asal-asalan dan mengurangi spek yang ditentukan seperti mengurangi jumlah volume, batu yang kurang berkualitas, pemakaian semen yang mereknya diragukan, serta ukuran lebar pekerjaan yang mengurangi di kedalaman dan terlihat lebar di atasnya saja.

Saat dikonfirmasi KM, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengakui jika mereka tidak tahu sedikitpun mengenai sumber anggaran.

“Memang benar untuk papan proyek disini tidak ada, kami hanya pekerja, coba tanya saja ke mandor di titik kedua ada pak,” ucapnya.

Sementara itu, Abah Garut selaku mandor proyek membenarkan bahwa papan informasi yang ada hanya di satu titik saja dari lima titik lokasi proyek drainase yang berbeda-beda.

“Satu titik senilai anggaran Rp299.666.000, dan panjang pembangunan dranaise satu titiknya 200 m dan kelima titik pekerjaan tersebut kontraktor pelaksananya PT. Sinar Gumilang Intan (SGI) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten,” jelasnya kepada KM 8/11.

Atas kondisi tersebut, pelaksanaan proyek terindikasi melanggar UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menabrak beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, seringkali dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal alias proyek siluman.

Hingga ditayangkannya berita ini, belum ada klarifikasi baik dari kontraktor pelaksana PT Sinar Gumilang, Dinas PUPR, maupun pihak konsultan.

Reporter: Ade irawan

Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*