Polresta Bogor Kota: “Penendangan Mahasiswa yang Demo Tergolong Penganiayaan Ringan, Pelaku Tidak Ditahan”

(dok. KM)
(dok. KM)

BOGOR (KM) – Insiden gaya jagoan oleh oknum yang melakukan tindak kekerasan berupa penendangan kepada anggota aksi demonstrasi dari “Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara” (GEMPPAR) di depan Istana Bogor, Rabu 13/10 lalu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/783/X/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim melalui Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar, proses hukum hasil penyidikan dan fakta hukumnya kasus tersebut digolongkan penganiayaan ringan.

“Dari hasil penyidikan dan fakta hukum, kasus ini tergolong penganiayaan ringan. Dan saat ini kita pemenuhan berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan,” ungkap Rachmat kepada KM, Selasa 19/10.

“Untuk tersangka (TSK) tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

“Sementara hanya itu yang bisa kami sampaikan,” tutup Rachmat.

Sebelumnya diberitakan, dari pantauan awak media orang tidak dikenal tersebut secara tiba-tiba masuk ke dalam barisan pengunjuk rasa sambil menendangi beberapa mahasiswa. Aparat yang menjaga pun segera melerai insiden yang terjadi, namun tidak mengamankan orang tersebut.

Penelusuran KM, pihak aparat yang ada di lokasi tidak mengenal orang tersebut, bahkan saling lempar.

“Mungkin dari pihak TNI itu,” ujar seseorang anggota Kepolisian.

Dari pihak TNI pun menyampaikan, “itu mungkin dari pihak Kepolisian,” ujar seorang anggota TNI.

Sementara dari media sosial yang beredar, aksi jagoan oknum tidak dikenal tersebut Redaksi kupasmerdeka.com mendapatkan keterangan dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

“Ya saya kenal orang itu, inisial nama BI, berprofesi sebagai pengacara,” ungkap sumber kepada KM.

Advertisement

“Setahu saya, dia orang yang dekat dengan perwira-perwira aparat hukum, dan juga sering latihan boxing,” tambahnya.

Terpisah, menyikapi perihal insiden tersebut Sekjen LBH UIKA dan juga Wakil Ketua AAI Kabupaten Bogor Arafat Nasrulloh Musthofa menyampaikan, tindakan tersebut “sangat menciderai nilai keadilan dalam berdemokrasi”, karena menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU.

“Harusnya aparat keamanan yang ditugaskan di lapangan juga tidak boleh saling lempar begitu. Ini menandakan fungsi pengamanan di lapangan sangat lemah dan bisa jadi preseden buruk kedepannya,” ungkap Arafat.

“Dan juga dari informasi yang diberitakan, oknum tersebut diduga berprofesi sebagai advokat. Jika benar ini yang melakukan diduga oknum advokat, tentunya ini bisa memperburuk dan menghancurkan citra officium nobile, dimana advokat adalah profesi mulia dan terhormat, yang menjalankan profesi mengharuskan bersikap sopan terhadap semua pihak,” tegasnya.

“Karena sejatinya profesi advokat adalah profesi terhormat dalam memperjuangkan keadilan. Bukan malah sebaliknya, merusak nilai keadilan berdemokrasi,” beber Arafat.

Kepada pihak korban, lanjut Arafat, selain melaporkan di Kepolisian, pihak korban juga punya hak untuk melaporkan oknum yang diduga advokat tersebut, ke Dewan Etik Organisasi Advokat yang menaunginya.

“Gerakan kontrol sosial tidak boleh kalah dengan praktek barbar seperti itu,” pungkas Arafat.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: