Papan Proyek Tidak Dipasang, Batu Bekas Bongkaran Proyek Diduga Dipasang Lagi

BEKASI (KM) – Pembangunan turap atau tembok penahan tanah (TPT) di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berjalan tanpa memasang papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, diduga batu bekas bongkaran ada yang dipasang kembali.
Saat kupasmerdeka.com di lokasi pembangunan turap tersebut, ditemukan pihak kontraktor tidak memasang papan proyek dan diduga saat pelaksanaan pemasangan turap, batu pondasi dicampur dengan batu bekas bongkaran.
Salah satu pekerja proyek saat dipertanyakan terkait papan proyek mengklaim bahwa papan informasi tersebut ada. “Papan namanya proyek ada, tapi tidak dikasih ke saya,†katanya.
Dan mengenai dugaan batu bekas bongkaran yang dipasang kembali, dirinya membantah dan mengaku bahwa bekas bongkaran sudah “dibawa pulang.”
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan memasang papan plang proyek di lokasi pada saat pelaksanaan.
Kepala Bidang pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Zainal, enggan menjawab permintaan tanggapan melalui pesan singkat pada Sabtu 31/7.
Reporter: Mon
Editor: HJA
Leave a comment