Papan Proyek Tidak Dipasang, Batu Bekas Bongkaran Proyek Diduga Dipasang Lagi

Didiuga ada penyelewengan dalam Pembangunan Turap Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kemakmuran Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

BEKASI (KM) – Pembangunan turap atau tembok penahan tanah (TPT) di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berjalan tanpa memasang papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, diduga batu bekas bongkaran ada yang dipasang kembali.

Saat kupasmerdeka.com di lokasi pembangunan turap tersebut, ditemukan pihak kontraktor tidak memasang papan proyek dan diduga saat pelaksanaan pemasangan turap, batu pondasi dicampur dengan batu bekas bongkaran.

Salah satu pekerja proyek saat dipertanyakan terkait papan proyek mengklaim bahwa papan informasi tersebut ada. “Papan namanya proyek ada, tapi tidak dikasih ke saya,” katanya.

Dan mengenai dugaan batu bekas bongkaran yang dipasang kembali, dirinya membantah dan mengaku bahwa bekas bongkaran sudah “dibawa pulang.”

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan memasang papan plang proyek di lokasi pada saat pelaksanaan.

Kepala Bidang pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Zainal, enggan menjawab permintaan tanggapan melalui pesan singkat pada Sabtu 31/7.

Reporter: Mon
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.