“Bobok Bareng” Di Dalam Kos-kosan, Pasangan Asal Seluma Diamankan Satpol PP

Petugas saat menggelandang pasangan
Petugas saat menggelandang pasangan "bobok bareng" ketika TKP Kos kosan wilayah Kota Manna Bengkulu Selatan pada Sabtu,(12/06) malam.

BENGKULU SELATAN (KM) – Ada-ada saja hal unik yang temukan ketika anggota Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan razia di salah satu rumah kos Kota Manna pada Sabtu 12/6.

Petugas ketika melakukan razia mendapati pasangan bukan muhrim di sebuah rumah kos wilayah kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, yang ketika diperiksa pasangan tersebut mengaku sebagai pasangan suami istri dan hanya menunjukan “secarik kertas” berisi pernyataan persetujuan istri sah dari laki-laki pasangan itu untuk berpoligami.

Setelah diperiksa identitasnya, diketahui pasangan tersebut adalah YN (58) dan IM (38) asal Desa Padang Serunaian, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Saat diamankan petugas, dua sejoli ini berada di dalam kos sedang “bobok bareng” dan pintu dikunci dari dalam.

“Kami hanya mempunyai ini, karena belum diresmikan,” ucap YN sembari menyerahkan secarik kertas saat diinterogasi petugas.

Setelah diteliti, ternyata secarik kertas itu adalah surat persetujuan istri sah YN yang dibuat dengan tulisan tangan.

Karena bukan surat nikah yang sah dan diakui negara, YN dan IM tetap dibawa ke kantor Satpol PP BS di Jalan Raya Padang Panjang.

“Nikah siri secara agama memang sah. Tapi kami kan mengacu pada hukum negara,” terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Suhardin saat dikonfirmasi wartawan usai menggelar razia pada Minggu 13/6 dini hari.

Menurut Suhardin, pihaknya akan mendalami pasangan nikah siri ini. Jika pihak laki-laki punya pasangan, maka akan dihubungi dan diminta datang ke kantor Satpol PP.

Dikatakannya bahwa ada beragam alasan pasangan mengaku sudah nikah siri ini, salah satunya untuk meyakinkan pemilik kos agar bisa tinggal bersama.

“Jika memang bermasalah, kami akan panggil keluarga hingga perangkat desa supaya ikut menjadi saksi. Jangan sampai nikah siri menjadi kedok,” pungkas Kabid Tribun Dinas Satpol PP dan damkar Bengkulu Selatan.

Reporter: KM Bengkulu

Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*