Terungkap, “Babi Ngepet” yang Hebohkan Depok Hanya Rekayasa, Pencipta Hoaks Dijebloskan ke Penjara

DEPOK (KM) – Berita heboh penangkapan seekor babi kecil yang diklaim sebagai “babi ngepet” di wilayah Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, ternyata hasil rekayasa warga setempat yang merasa iri dengan tetangganya sendiri.
Dari hasil perkembangan penanganan perkara oleh tim Polsek Sawangan terkait informasi penangkapan seekor babi yang diviralkan sebagai hewan mistis “babi ngepet”, dilaporkan bahwa pada hari Rabu 28/4 kemarin telah dilakukan interogasi terhadap 7 orang warga.
“Bahwa hal ini berawal dari cerita saudara Adi Firmanto kepada saudara Ustad Adam Ibrahim, di mana saudara Adi Firmanto kehilangan uang senilai 1 juta sebanyak 2 kali, dan saudara Adam Ibrahim menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet,” ucap keterangan kepolisian tersebut, yang diterima KM siang ini.
Diterangkan bahwa ternyata Adam Ibrahim membeli anak babi tersebut dari sebuah toko daring.
“Saudara Adam Ibrahim kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari Komunitas Kucing Depok senilai 900 ribu dengan ongkos kirim 200 ribu. Uang tersebut didapatkan dari saudara Adi Firmanto,” lanjut laporan tersebut.
Adam mengklaim bahwa pada hari Selasa 27/4 pukul 00.00 dirinya telah seekor babi. Namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, dan cerita tersebut hanya berdasarkan klaim dari Adam Ibrahim.
“Pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh saudara ustad Ibrahim di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi berdasarkan aba-aba dari saudara Adam Ibrahim,” jelas laporan tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Adam Ibrahim diduga telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap Adam Ibrahim dan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Atas aksi berita bohongnya tersebut, Adam Ibrahim terancam pidana sesuau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi “Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.â€
Adapun babi yang telah disembelih tersebut telah diamankan dan dipindah makamkan ke tempat lain oleh anggota Polsek Sawangan guna menghindari kerumunan massa.
Reporter: Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment