Saksi Ahli: “Mantan Sekdis DPKPP Bogor Dijebak, Ada Aktor Intelektualnya”

Saksi ahli hukum pidana DR. Chairul Huda SH. MH saat memberikan keterangan dalam kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor (Jum'at 26/02/2021)
Saksi ahli hukum pidana DR. Chairul Huda SH. MH saat memberikan keterangan dalam kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor (Jum'at 26/02/2021)

BOGOR (KM) – Ahli hukum pidana Chairul Huda hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri kelas IA Bandung. Saat ditemui setelah memberikan keterangan ahlinya di depan Ruang Sidang I, dirinya menyatakan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus ini.

“Melihat dari fakta persidangan yang ada selama ini melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, terlihat sekali bahwa ada aktor intelektual di balik kasus ini, seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk memberi suap itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan orang biasa yang tidak memiliki kewenangan membebaskan tahanan, pasti ada perintah untuk mengeluarkan tahanan tersebut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UMJ tersebut kepada awak media, Jumat 26/2.

“Ya bahwa tindak pidana suap yang dilakukan dengan terlebih dahulu mensetting seseorang untuk memberi suap namanya jebakan dan tidak diperbolehkan,” tambah Chairul.

Chairul juga mengatakan, tindak pidana suap itu terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima, dalam hal melakukan perbuatan dengan maksud memuluskan keinginan pemberi dengan wewenang yang dimilki penerima. “Tapi jika di setting, ya berarti ada sesuatu yang mendorong pemberi melakukan suap, ini namanya jebakan dan jebakan ini tidak dikenal dan diperbolehkan dalam kasus suap,” jelas Chairul.

Ketika diingatkan pewarta bahwa pernah ada kesaksian dari anggota reskrim yang ikut dalam operasi tanggal 3 Maret 2020 dalam persidangan di PN Bandung, bahwa operasi ini dilakukan tanpa menyebutkan target dan hanya menjalankan perintah Kasatreskrim dirinya menjawab bahwa kalau begitu ada oknum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini.

“Kalau gitu, ga profesional namanya dong, artinya ada oknum yang dengan kuasanya ingin melakukan sebuah penindakan apalagi tangkap tangan tanpa tahu siapa yang akan disuap. Kalau memang sudah tahu si penerima meminta uang, dan itu tindak pidana kenapa harus pakai OTT segala?” katanya.

“Ya tangkap saja langsung dari hasil delik aduan pelapor yang merasa dirugikan, saya dengar juga masalah ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jabar berarti memang ada kesalahan prosedur walaupun belum ada putusan,” tutup Chairul.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*