Pemko Tanjungbalai Dituding Jadikan Kutipan Retribusi dari Pedagang Liar Sebagai Ladang Uang

TANJUNGBALAI (KM) – Koalisi Aksi Tanjungbalai-Persaudaraan yang terdiri dari LSM “Gerakan Mahasiswa Pengawal Kebijakan Publik” (GMPKP-SU) dan HP3B melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai pada Kamis 18/2. Massa aksi menuntut penertiban terhadap keberadaan pedagang liar yang memadati pinggiran jalan utama di Pasar Bahagia.

Khaidir Rahman, Ketua Umum GMPKP-SU dalam orasinya mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar retribusi sampah di Pasar Bahagia.

“Kami menilai dugaan kuat Dinas Lingkungan Hidup melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Banyak dari ratusan para pedagang yang tidak memiliki izin berjualan di Pasar Bahagia dimintai retribusi sampahnya. Atas pungutan ini kami menilai telah merugikan para pedagang di dalam yang resmi punya izin dari Dinas Perindag,” terangnya.

“Atas pengutipan itu kami menduga menjadi dalih para pedagang liar, untuk tetap berjualan meskipun tidak memiliki izin. Sehingga hal ini menyebabkan kerugian besar pedagang resmi dikarenakan para pembeli bertumpah ruah di luar,” pungkasnya.

Sementara itu, Risky dari HP3B menegaskan dalam orasinya bahwa Satpol PP juga bertanggung jawab dalam menertipkan para pedagang liar tersebut.

“Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya dapat menertibkan para pedagang liar. Jangan dibiarkan berlarut bertahun-tahun tanpa ada sikap tegas. Keberadaan para pedagang liar membuat jalan menjadi macet. Bukan hanya itu, masifnya para pedagang liar berjualan berdampak penghasilan pedagang resmi berkurang jauh. Jika tidak disikapi oleh Satpol-PP, hal ini bisa membuat benturan di antara sesama pedagang,” jelasnya.

Duwi Yudia Ningsih, Kasubag Program dan Keuangan di Dinas Lingkungan Hidup kepada massa aksi menjelaskan bahwa pengutipan retribusi sampah kepada pedagang liar di Pasar Bahagia bukan pungli.

“Setiap para pedagang liar dan resmi itu menjadi tanggungjawab kami untuk meminta retribusi sampahnya. Tidak ada pungutan liar terkait hal ini. Karena setiap retribusi yang kami terima dari pedagang liar dan resmi akan masuk dan menambah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai,” ungkapnya.

“Pengutipan retribusi sampah ini juga berdasarkan Peraturan Wali Kota (PERWA) dan PERDA Kota Tamjungbalai. Tidak mungkin kami mengutip tanpa ada payung hukum yang menguatkan. Lagian yang kami kutip cuma Rp1000 per harinya kepada para pedagang liar yang ada di Pasar Bahagia,” pungkasnya.

Pada hari yang bersamaan, perwakilan Satpol PP mengaku bahwa pihaknya sudah menyikapi keberadaan pedagang liar yang ada di Pasar Bahagia untuk ditertibkan.

“Dari personil trantib sudah kami turunkan untuk berjaga dan menertibkan para pedagang liar tersebut. Akan tetapi kerja kami seperti tidak terlihat dari tahun-tahun sebelumnya, karena pedagang tetap bertahan jualan,” urainya.

“Maka dari itu berhubung saat ini situasi ekonomi terganggu karena covid-19 untuk sementara waktu personil yang jaga di Pasar Bahagia kami tugaskan turut membantu Dishub dalam melancarkan arus lalu lintas. Sampai nanti Dinas Perindag memberikan tempat yang layak buat mereka,” pungkasnya.

Reporter: Hanif, Agus
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*