Tidak Dipasangi Plang Program, LSM PPK Bhinneka Soroti Program Bantuan Sapi Poktan Legonkulon

SUBANG (KM) – Program bantuan sapi berikut pembuatan kandang, gudang, cator dan perlengkapan lainnya untuk Kelompok Tani (Poktan) Barokah Sejahtera di Desa Karangmulya dan Poktan Lembur Kahuripan Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, tidak dilengkapi dengan papan informasi program.

Berdasarkan hasil penelusuran KM kemarin 29/12, kedua kelompok penerima masih dalam tahap pengerjaan bangunan kandang dan gudang, adapun hewan sapinya sudah ada sebanyak 8 ekor.

Menurut Asep Cemen, Ketua Poktan Barokah Sejahtera saat dikonfirmasi KM di lokasi kandang mengatakan bahwa program tersebut untuk penggemukan, penambahan jumlah ekor, juga bertujuan untuk pengolahan pupuk organik dari kotoran sapi.

“Program bantuan sapi ini untuk penggemukan, pengembangbiakan karena jenis sapinya betina dan pejantan, dengan tujuan akhirnya pembuatan pupuk organik dari kotoran sapi,” kata Asep.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ratmaja, Ketua Poktan Lembur Kahuripan di Desa Bobos, di lokasi kandang. “Bantuan tersebut berbentuk uang sebesar Rp200 juta, terdiri dari dua termin yaitu Rp140 juta untuk pembelian 8 ekor sapi dan pembuatan kandang, dan sebesar Rp40 juta untuk pembuatan gudang dan perlengkapan,” ujarnya.

“Untuk pembelanjaan dikoordinir oleh Dinas, namun saya memilih sendiri yaitu empat ekor sapi pejantan dan empat ekor betina. Di Desa Bobos ada dua kelompok dan yang satunya lagi Poktan Sejahtera Bersama, bahkan Poktan penerima ada di daerah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Pagaden, namun lebih jelasnya saya tidak tahu,” lanjut Ratmaja.

Atas hal tersebut, Endang Supriadi, Ketua LSM PPK Bhinneka Subang menyoroti bahwa program bantuan sapi tersebut bantuan dari pemerintah untuk kelompok, bukan untuk perorangan.

“Maka perlu diawasi terkait penggunaan anggarannya sebesar Rp200 juta. Dalam pelaksanaan program bantuan sapi juga harus sesuai spek yang ada di RAB,” tegasnya.

“Jika terjadi adanya penyimpangan harus dilaporkan ke pihak terkait, untuk pembelajaran bagi penerima bantuan tersebut ataupun untuk kedepan bagi yang menerima bantuan program dari pemerintah,” pungkasnya.

Reporter: Lily Sumarli
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*