PSBMK Diberlakukan Ekstra Ketat pada Libur Natal-Tahun Baru di Kota Bogor, Ini Rinciannya

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta (dok. KM)
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta (dok. KM)

BOGOR (KM) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor selaku Ketua Satgas, yang menekankan pada 6 poin penting terkait pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi covid-19 di Kota Bogor.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tanggal 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Adapun yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam surat edaran tersebut adalah strategi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diberlakukan sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Adapun keenam poin itu adalah pertama untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak gereja; kedua, meniadakan event atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan; ketiga, jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya), pada tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada tanggal 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB, Tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB; keempat, semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab-PCR, paling lama 3×24 jam; kelima, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku; keenam, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Bogor, dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan semua stakeholder agar kepatuhan prokes berjalan maksimal. “Aturan yang berlaku menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107/2020 tentang pengenaan sanksi administrasi dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK,” ungkap Alma kepada KM, Rabu 23/12.

“Protokol Kesehatan Umum dan Protokol Kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian, oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini dapat dikomunikasikan dengan instansi terkait, terutama yang mengatur sektor jasa usaha,” pungkas Alma.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*