Pencapaian Kantor Pertanahan Kota Bogor Di Tahun 2020

Data Umum Pertanahan di Kota Bogor sebanyak 6 Kecamatan (68 Kelurahan), Luas Wilayah Kota Bogor 110,7 Km2, Perkiraan jumlah bidang tanah berdasarkan DHKP tahun 2018 sebanyak 257.801 dan tahun 2020 sebanyak 292.884. Jumlah bidang tanah yang terpetakan pada tahun 2020 sebanyak 303.791 dengan prosentase (103,72%) jika dibandingkan pada jumlah bidang tanah berdasarkan DHKP tahun 2020, dan jumlah bidang    tanah yang belum terpetakan sebanyak 6.158 jika dibandingkan dengan jumlah bidang yang terdaftar pada tahun 2020.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Bogor telah dilaksanakan pada tahun 2017 sebanyak 550 bidang, tahun 2018 sebanyak 60.000 bidang, tahun 2019 dengan SHAT sebanyak 65.000 bidang dan PBT sebanyak 96.000 bidang, tahun 2020 sebanyak 650 bidang. Jadi  jumlah PTSL dari tahun 2017 sampai dengan 2020 sejumlah 126.200 SHAT dan 96.000 PBT.

Pembangunan Kota Lengkap adalah membangun data bidang tanah terdaftar yang terpetakan dengan kwalitas KW1, valid, sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah administrasi, dimulai dari desa, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi. Maksud dan tujuannya adalah terlaksananya pelayanan pertanahan secara elektronik dengan terwujudnya Multipurpose Kadaster yaitu pendaftaran tanah digunakan untuk berbagai kepentingan (one map policy). Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor dengan Tim Kujang-nya telah selesai melaksanakan Pembangunan Kota Lengkap yaitu sebanyak 68 kelurahan (6 kecamatan), sehingga menjadi Kota Bogor Lengkap yang terpetakan seluruhnya. Dengan demikian diharapkan pelayanan yang dilaksanakan akan makin cepat, akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga akan meminimalisir sengketa dan permasalahan yang terjadi di wilayah Kota Bogor.

Kantor Pertanahan Kota Bogor memiliki 68 jenis layanan dan telah menetapkan standar pelayanan. Penyusunan standar pelayanan publik pada Kantor Pertanahanan Kota Bogor, telah melibatkan sejumlah stakeholder, seperti akademisi, tokoh masyarakat termasuk pers agar dapat memberikan masukan dan perbaikan kedepannnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan standar layanan yang tepat guna yaitu memberikan kemudahan persyaratan, prosedur, kepastian  dalam hal waktu, biaya dan keamanan produk serta menyediakan pengelolaan konsultasi dan pengaduan. Pengguna layanan dapat mengakses Standar pelayanan  melalui tatap muka, brosur/benner, media SMS atau whatsApp, melalui telepon, email dan website/media sosial. Layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Bogor telah di desain agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan bersaing dengan dunia modern yang serba elektronik. Loket Pelayanan telah dioperasikan dengan e-office dan didesain secara modern serta memberikan kenyamanan bagi pengguna layanan. Transformasi digital yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019 yaitu terintegrasinya data secara elektonik dan digitalisasi warkah menjadi prioritas yang harus segera terselesaikan agar proses layanan semakin mudah, cepat dan akurat, hingga saat ini Scan/Digitalisasi Warkah di Kantor Pertananahan Kota Bogor sudah mencapai (65,40%), Validasi Buku Tanah (99,66%), dan juga Surat Ukur (90,73%).  Layanan pertanahan pada masa new normal dianjurkan menggunakan layanan online atau elektronik untuk membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan dan pelaksana layanan. Pengguna layanan dan masyarakat tetap dapat melakukan pengaduan dan konsultasi yang hasilnya akan didokumentasikan dan dapat diakses berdasarkan permintaan. Sarana dan prasarana terus ditingkatkan dengan dipenuhinya fasilitas bagi penyandang disabillitas, begitu juga dengan berbagai inovasi yang dilakukan, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna layanan. Dengan demikian pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bogor semakin maju dan modern berstandar dunia.

 BUKU TANAHSURAT UKURPERSIL
201951%82%19%
202099,66%90,82%91,89%

*Data Per Tanggal 29 Desember 2020

Kantor Pertanahan Kota Bogor dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, telah melaksanakan sistem pengelolaan pengaduan baik berupa pengaduan manual/langsung/tatap muka maupun pengaduan secara elektronik/online. Sistem pengelolaan  pengaduan telah didukung oleh SDM yang memadai dan kompeten serta dilaksanakan oleh tim yang terhubung dengan pelayanan pertanahan baik pelayanan pada front office maupun tehnis di back office. Disamping itu juga  teknologi informasi dan aplikasi untuk sistem pengelolaan pertanahan secara online yaitu aplikasi Simpanah dan E-poss. Pengelolaan pengaduan pada Kantor Pertanahan Kota Bogor dilakukan melalui beragam media, meliputi : Media Konvensional (kotak pengaduan, surat, telepon, SMS) dan Media Kontemporer (media sosial, website, aplikasi ponsel) termasuk aplikasi #TanyaAtrbpn dan aplikasi LAPOR!. Pada tahun 2020, Kantor Pertanahan Kota Bogor telah meraih juara 3 (tiga) besar nasional dalam Kompetisi Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dengan kategori Unit Pengelola Pelayanan (UPP). Layanan pengaduan dari aplikasi SIMPANAH ini terbukti efektif dan efisien dalam merespon dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat secara cepat, tepat dan transparan. Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan jumlah pengaduan dengan jumlah berkas yang diterima dalam proses pelayanan. Prosentase pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Bogor pada tahun 2019 (sebesar 0,17%) dan tahun 2020 (sebesar 0,18%), sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai prosentase pengaduan kurang dari 1% dari volume berkas masuk di Kantor Pertanahan Kota Bogor pada tahun 2019 dan tahun 2020. Dengan sedikitnya pengaduan dari masyarakat, merupakan salah satu kriteria keberhasilan pelayanan yang dilaksanakan yaitu masyarakat merasa puas terhadap layanan Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Sejak tahun 2018 Kantor Pertnahan Kota Bogor telah melakukan  pembangunan Zona Integritas dengan pencanangan Zona Integritas secara internal. Kepala Kantor Pertanahan   Kota Bogor   dan seluruh  pegawai  telah   menandatangani dokumen Pakta Integritas. Selanjutntya pada tahun 2020 telah dilaksanakan deklarasi secara eksternal dan telah ditandatangani piagam deklarasi zona integritas oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor serta saksi-saksi dari pimpinan beberapa instansi eksternal. Telah dibentuk tim/pokja sebagai komponen pengungkit. Yaitu terdapat 6 pokja diantaranya adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Masing-masing tim/pokja bertugas memastikan indikator-indikator dari 6 aspek tersebut terlaksana.

Di akhir tahun 2020, Kantor Pertanahan Kota Bogor bertekad untuk menuju Zero Tunggakan. Zero tunggakan tersebut adalah tidak adanya lagi tunggakan pekerjaan yang belum selesai di tahun 2020 maupun tahun sebelumnya. Dalam rangka mewujudkan zero tunggakan, semua jajaran dari mulai pimpinan dan staf ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Penyelesaian pekerjaan dilaksanakan dengan cara lembur dan membuat tim penyelesaian tunggakan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor turut serta dalam evaluasi dan monitoring serta memberikan solusi terhadap kendala dan hambatan yang dihadapi.  Saat ini, zero tunggakan telah berhasil dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari data sebagai berikut. Dengan berhasilnya zero tunggakan, maka di tahun 2021 jajaran Kantor Pertanahan Kota Bogor dapat fokus terhadap program atau target yang akan dilaksanakan.

Kantor Pertanahan Kota Bogor adalah instansi yang melaksanakan pelayanan publik dibidang pertanahan di wilayah Kota Bogor. Dalam melaksanakan pelayanan  Kantor Pertanahan Kota Bogor dituntut untuk selalu bersaing dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu Kantor Pertanahan Kota Bogor telah menciptakan inovasi-inovasi agar pelayanan yang dilaksanakan semakin menarik di hati masyarakat. Inovasi-inovasi tersebut adalah:

  1. Pendaftaran Online Service (POS-BPN Kota Bogor) adalah pendaftaran seluruh layanan pertanahan secara online/daring
  2. Rebo Keliling (Boling) adalah layanan menggunakan mobil larasita
  3. Mall Pelayanan Publik (MPP)
  4. One Day Service (ODS) untuk layanan Roya, Peningkatan Hak, Peralihan Hak
  5. Pengaduan Elektronik (SIMPANAH)
  6. Layanan Antar Jemput (LANJUT)
  7. Layanan Antar Sertipikat (LAST)
  8. Pengecekan 1 Jam (PE_JAS)
  9. Layanan Elektronik untuk layanan Zona Nilai Tanah, Hak Tanggungan, Pengecekan, Roya, SKPT
  10. E-Office
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*