Pamer Alat Kelamin Di Depan Wanita, RY Ditangkap Polisi

Tersangka RY saat di amankan Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Jum'at 11/12/2020
Tersangka RY saat di amankan Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Jum'at 11/12/2020

KEPAHIANG, BENGKULU (KM) – Ada-ada saja ulah RY (34), seorang warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Karena sering mempertontonkan alat vital hingga masturbasi di depan umum, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Jumat 11/12.

RY ditangkap di Desa Temdak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Penangkapan dia berdasarkan laporan dari salah seorang orang tua korban.

Kepada orang tuanya, anak itu menceritakan tersangka mempertontonkan alat kelaminnya kepada dirinya. Hal yang sama juga dilakukan RY terhadap keponakan pelapor.

Dilansir dari Kreatifnews.com, Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka kemudian berhasil diamankan di kediamannya.

“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kita langsung bergerak memeriksa saksi dan melakukan pulbaket. Kemudian tersangka langsung berhasil kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau.

Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi cabul tersebut terhadap lebih dari 10 korban. Korban di antaranya anak perempuan di desanya, yang berusia antara 7 hingga 18 tahun.

“Aksi dari tersangka yaitu eksibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum,” ujarnya.

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Reporter: KM Bengkulu
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*