Kuasa Hukum Rizieq: “Selamat Datang Diskriminasi Hukum, Kriminalisasi Ulama”

JAKARTA (KM) – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang juga Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai penahanan kliennya oleh Polda Metro Jaya pada Minggu 13/12 dini hari mencerminkan “diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama.”

“Pertama saya sampaikan, selamat datang diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama,” ungkap Aziz kepada kupasmerdeka.com, Minggu 13/12.

“Lalu nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini, dari acara antar mengantar calon Kepala Daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain. Kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas, Banjarmasin dan lain-lain. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana.” Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” jelas Aziz.

“Ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tidak terbantahkan,” terang Aziz.

Iam juga menjelaskan bahwa undangan untuk menghadiri Maulid yang disampaikan HRS dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana.

“Ya ini sangat berbahaya karena Maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia. Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi,” ujar Aziz.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, pihak HRS sudah dikenakan sanksi berupa denda, kemudian kembali dikenakan sanksi pidana. “Ini Nebis In Idem, karena perihal kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda sebelumnya,” katanya.

“Pihak HRS meminta kasus ini tidak mengaburkan dan membuat terlupakan akan proses pengusutan tuntas dan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik dugaan pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada 6 Syuhada Laskar FPI beberapa hari lalu,” tutup Aziz.

Diketahui HRS ditahan Polda pada Minggu 13/12 dinihari sekitar pukul 00:15 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12/12 siang, dan dicecar dengan 84 pertanyaan. HRS ditahan karena kasus kerumunan pernikahan anaknya pada 14 November 2020, dan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tindakan yang menghalang-halangi penyelidikan polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, alasan penyidik menahan HRS adalah agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana serupa.

Selain HRS, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*