Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi, Minimalisir Pidana Tipikor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

BENGKULU (KM) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menegaskan, salah satu tugas dan tempat yang paling rawan tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga dengan terus diperkuatnya sinergi antara Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diharapkan akan meminimalisir terjadinya tipikor.

“Jadi ini sangat penting terkait pembinaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekaligus disampaikan kepada kita, Kejati Bengkulu juga siap menerima konsultasi hukum gratis dari pejabat dan ASN Pemprov,” terang Dedy Ermansyah usai membuka resmi kegiatan pembinaan Kejati di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Rabu 11/11.

Selain itu Dedy juga berpesan kepada peserta untuk serius mengikuti pembinaan yang diberikan, sehingga bisa menjadi bekal dan bisa diaplikasikan dalam melaksanakan tugas sebaik mungkin tanpa tersandung hukum.

Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, sebagai penegak hukum, Kejaksaan terus melakukan upaya pencegahan, namun juga melakukan penindakan secara hukum terutama terkait korupsi.

Terkait konsultasi hukum gratis kepada ASN dan Pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, secepatnya akan dibuka ruang konsultasi di Kantor Gubernur Bengkulu.

“Ruang konsultasi ini kita buka gratis karena memang selama ini ada rasa takut dan malu untuk datang ke kejaksaan. Untuk itu kami berusaha untuk jemput bola, dalam hal pelayanan konsultasi hukum publik khususnya bagi pegawai Pemprov Bengkulu,” terangnya.

Sama halnya yang telah dibukanya ruang konsultasi di BIM, konsultasi gratis yang diselenggarakan Kejati Bengkulu juga bisa diikuti oleh masyarakat umum.

Reporter: KM Bengkulu
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*