IPB Dituding Serobot Lahan Warga di Bantarjati

Plang yang diduga menyerobot lahan warga (dok. KM)
Plang yang diduga menyerobot lahan warga (dok. KM)

BOGOR (KM) – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Lembaga Penelitian Aset Negara, yang mendampingi warga, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk meninjau ulang papan plang tanah negara milik Departemen Pendidikan Nasional CQ. Institut Pertanian Bogor (IPB) Sertifikat No 22/2005 Reg. No 10.09.03.02.4.00022 luas tanah 15.034 M2. Simantap: 3HA 18F1E1.

Pasalnya, warga mengaku memiliki bukti bahwa sampai hari ini lokasi bidang tanah tersebut masih miliknya.

“Atas nama H. Patoni Bin Salip no Girik/kikitir/kohir/C. 1439.Persil.105.DIV dan Persil 110. DIII, dan itu masih tercatat sah pada buku Induk Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor,” ungkap Kepala Bidang Media dan Komunikasi Lembaga Aliansi Indonesia Rescue Jawa Barat Endang Mahendra, kepada awak media, Jumat 27/11.

“Dan juga atas nama Ibrohim Bin Idja C. 1164 Persil 73 a dan 74 yang tercatat pada buku induk C/Ipeda Kelurahan Bantarjati seluas 9.750 m2 terletak di Kampung Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor,” tambah Endang.

Endang juga menyampaikan, pihaknya sudah mendampingi klien untuk mencari bukti-bukti kepemilikan, bahkan sudah berupaya untuk meminta kejelasan dari pihak IPB atas kepemilikan tanah yang diklaimnya sebagai aset negara, namun tidak merespon dengan baik.

“Bahkan mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan juga sudah membuktikan kepemilikan lahan tersebut tercatat milik ahli waris,” jelas Endang.

“Untuk itu, kami mendesak BPN Kota Bogor untuk mengeluarkan surat atau data sertifikat No. 22/2005 dengan register No 10.09.03.02.4.00022 luas tanah 15.034 M2. Simantap: 3HA 18F1E1, apakah betul keabsahannya di lokasi dan bidang tanah, yang jelas dimiliki klien kami,” katanya.

“Ya kami sebagai kontrol sosial yang berjuang untuk masyarakat ingin memberikan kepastian hukum atas hak dari masyarakat. Dugaan kami, hak bidang tanah milik klien kami diserobot oleh institusi yang tercantum dalam plang tersebut,” pungkas Endang.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*