Polda Metro Ringkus Pencabul Anak di Bawah Umur yang Culik Korban Selama 23 Hari
JAKARTA (KM) – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA (39), pelaku kasus pencabulan dan penculikan anak di bawah umur, pada Selasa 8 September 2020, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8 September 2020 sampai 30 September 2020. Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin 5/10.
Menurut Yusri, sebelum kejadian hilangnya korban pada 8 September 2020, terlapor mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu di tempat pelaku.
“Pada 8 September 2020 pelaku melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, pelaku yang hendak pulang selepas berdagang bakso. Kemudian mengajak korban ke kost milik pelaku dan memberikan imbalan uang Rp50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku,” papar Yusri.
“Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,†terang Yusri.
Selanjutnya, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak merincikan kronologi selama korban diculik oleh PBA. “Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak 3 kali,†ucap Calvin.
Kedua, pelarian pelaku membawa korban ke Boyolali selama 1 minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso. Kemudian untuk lari ke Jombang, pelaku menjual gerobak bakso seharga Rp 500 ribu.
“Ketiga, pelarian pelaku ke Jombang selama 2 minggu dan alih profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat berita viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso yang identik, polisi menangkap pelaku,†tegas Calvin.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment