Hendak Membuka Password Handphone, Pencuri ini Malah Diringkus Polisi

(dok. KM)
(dok. KM)

MANGGARAI BARAT, NTT (KM) -Seorang pelaku pencurian barang elektronik di Labuan Bajo akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) di sebuah gerai jual beli handphone di Kota Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, mengatakan bahwa HJ (19) warga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini, ditangkap Tim Jatanras Komodo.

Penangkapan itu, kata AKP Libartino Silaban, berawal dari informasi yang disampaikan salah seorang teknisi counter handphone yang pada saat itu didatangi HJ untuk meminta agar password handphone hasil curiannya itu dapat dibuka.

“HJ ditangkap setelah Tim Jatanras Komodo mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli handphone,” katanya.

Kepada polisi, pemilik counter tersebut menyampaikan bahwa ada seseorang yang sedang memperbaiki HP dengan ciri–ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Andriani (18), Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung mengecek HP yang diperbaiki di counter tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat akan meninggalkan counter,” kata AKP Libartino, Sabtu 3/10.

Tersangka HJ membobol rumah Andriani, seorang pelajar di Desa Golo Bilas, sebanyak 2 kali pada Jumat (24/07/2020) dan pada Rabu (16/09/2020), dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, kemudian HJ membawa kabur 1 buah HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah, dan uang tunai Rp450 ribu yang ada di celengan milik Andriani.

“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah ditangkap Tim Jatanras Komodo, tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil curiannya diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk di proses hukum. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam aksi pencurian tersebut.

“Tersangka kita Kita pake Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: B/AYT
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*