Gugatan Paket Misi Terhadap KPU Manggarai Barat Dimentahkan PT TUN, Kuasa Hukum Akan Ajukan Kasasi

(dok. KPU.go.id)
(dok. KPU.go.id)

MANGGARAI BARAT, NTT (KM) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menolak gugatan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai barat Maria Geong–Silverius Sukur alias “Paket Misi” yang sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai karena menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari kalangan orang yang pernah tersangkut kasus pidana.

Dalam persidangan yang digelar kemarin 19/10, majelis hakim PT TUN menganggap bahwa Paket Misi selaku penggugat “tidak dirugikan” serta penggugat tidak mengajukan keberatan kepada tergugat (KPU Mabar) pada saat proses penetapan.

“Hakim menolak gugatan para penggugat dengan pertimbangan hukumnya hanya dua. Pertama bahwa menurut hakim PT TUN, penggugat dalam hal ini Paket Misi kepentingannya tidak dirugikan, karena dia juga sudah ditetapkan sebagai paslon. Kedua, bahwa menurut majelis hakim, pada saat proses penetapan pasangan calon, mestinya bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus di ajukan keberatan kepada tergugat,” jelas kuasa hukum Paket Misi, Paskalis Baut, kepada KupasMerdeka.com melalui sambungan telepon, Senin 19/10.

Menanggapi hal ini, Paskalis menyampaikan tidak sependapat atas keputusan hakim PT TUN tersebut lantaran menurutnya itu tidak sesuai substansi gugatan tim penasihat hukum Paket Misi.

Padahal menurutnya, substansi gugatan Paket Misi yaitu terkait keputusan KPUD yang telah menetapkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat yang pernah tersangkut kasus pidana.

“Di dalam keputusan ini hakim PT TUN tidak menjawab apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-undang itu boleh atau tidak untuk ikut calon Pilkada. Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami,” jelasnya.

Dengan demikian kata dia, Paket Misi akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan hakim PT TUN tidak menjawab gugatan Paket Misi.

“Terkait pertimbangan hakim ini, kami tidak sependapat dengan pertimbangan PT TUN yang memeriksa perkara ini,” katanya.

Karena itu, lanjut Paskalis, pihaknya memohon Hakim MA untuk mempertimbangkan gugatan Paket Misi terkait keputusan KPU Mabar yang menurutnya telah melanggar UU Pilkada terkait persyaratan calon.

“Kita ini kan meminta kepastian hukum. Apakah orang yang berjudi, berzina, pakai narkoba, boleh tidak untuk ikut calon Pilkada atau Pilgub?” tegas Paskalis.

Paskalis juga mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim PT TUN yang menolak gugatan Paket Misi dengan alasan bahwa penggugat mestinya mengajukan keberatan kepada tergugat pada saat proses penetapan pasangan calon, apabila dianggap melanggar UU.

Menurutnya, aturan harus ditegakan tanpa harus ada yang melakukan keberatan.

“Berarti logikanya begini, kalaupun tergugat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, lalu karena tidak ada yang protes ya tidak apa-apa,” ungkapnya.

Terpisah, ketua tim penasihat hukum Paket Misi Andreas Gantur menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Paket Misi untuk melakukan kasasi di tingkat MA yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau memang ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung, maka ini akan menjadi yurisprudensi. Siapa pun yang menjudi, ya tidak menjadi masalah untuk ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah,” katanya.

Terkait apakah perjuangan pihaknya merupakan upaya untuk menggagalkan pesaingnya di Pilkada mendatang, Andreas membantahnya.

“Perjuangan yang dilakukan Paket Misi ini semata-mata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum,”tegasnya.

Tim kuasa hukum Paket Misi mengajukan gugatan ke PT TUN terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) untuk ikut bersaing pada Pilkada Mabar 9 Desember mendatang. Adapun paslon tersebut pernah tersangkut masalah tindak pidana kasus perjudian.

Reporter: ayt
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*