Aktivis Minta Bawaslu Tanjungbalai Awasi Ketat Pemenuhan Persyaratan Paslon Independen

Ketua PERMMAI Tanjungbalai Ahmad Fauzi Hasibuan (dok. KM)
Ketua PERMMAI Tanjungbalai Ahmad Fauzi Hasibuan (dok. KM)

TANJUNGBALAI, SUMUT (KM) – Tahapan Pilkada Tanjungbalai saat ini sedang masuk dalam tahap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan sesi perbaikan, sehingga perlu diwaspadai adanya dukungan manipulatif atau fiktif.

Terkait hal itu, Ahmad Fauzi Hasibuan, Ketua Persatuan Mahasiswa Masyarakat Aktivis Indonesia (PERMMAI) Kota Tanjungbalai saat ditemui Selasa 11/8 meminta tahapan tersebut “dikawal dengan baik”.

Fauzi mengatakan bahwa jalur perseorangan harus mendapat dukungan awal dari masyarakat dengan mininal 50 persen tersebar di seluruh kecamatan yang ada di kota Tanjungbalai.

“Dukungan tidak boleh tertumpu di satu kecamatan, mininal separuhnya harus bersebar di kecamatan lain yang ada di Tanjungbalai,” kata Fauzi.

Mengenai jumlah dukungan, tiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Khusus Pilkada Tanjungbalai dengan jumlah DPT 113.920 sehingga harus diperoleh minimal 10 persen yaitu 11.392 jumlah dukungan.

“Inilah angka-angka yang harus diawasi ketat oleh Bawaslu Tanjungbalai. Selain apakah angka mencukupi, perlu juga dikawal apakah yang mendukung itu benar dilakukan sesuai identitas, dan tempat tinggal,” lanjutnya.

Mantan pengurus HMI Cabang Kisaran ini juga menjelaskan bahwa Undang-undang memberikan larangan pada masyarakat tertentu seperti penyelenggara, ASN, TNI/Polri untuk tercatat sebagai pemberi dukungan calon perseorangan. Jika hal itu ditemui maka akan diputuskan bahwa pemberi dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kita maklum pengawas tidak akan leluasa karena dalam situasi pandemi, namun jangan sampai data-data yang disampaikan sifatnya manipulatif atau fiktif. Operator yang mendata secara administratif juga harus diawasi jangan sampai ada kesilapan atau kesengajaan dalam menginput data yang bermasalah,” tekannya.

Fauzi juga mengatakan bahwa pada saat verifikasi faktual pertama ternyata banyak masyarakat yang bingung ketika terdata sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan, sementara mereka tidak merasa mendukung atau memberikan dukungannya kepada calon perseorangan manapun.

Berdasarkan pengalaman saat verifikasi faktual pertama tersebut, Fauzi mengimbau agar masyarakat Tanjungbalai sebaiknya melapor ke Bawaslu Kota Tanjungbalai apabila ada data dan dokumen masyarakat yang dipakai tanpa sepengetahuan dan izin untuk melengkapi syarat dukungan perbaikan di tahap kedua ini.

“Kalau ditemukan lagi di tahap perbaikan ini, laporkan ke Bawaslu, belum terpilih saja sudah niat menipu, bagaimana nanti jika terpilih, perilaku demikian sudah merusak sendi-sendi demokrasi,” pungkas Fauzi.

Diketahui sebelumnya, dalam tahapan Pemilihan Umum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020, dari jalur independen awalnya diikuti 3 bakal pasangan calon. Setelah dilakukan verifikasi faktual pertama, 2 bakal calon tidak mengajukan dukungan perbaikan ke KPU Tanjungbalai, sehingga verifikasi faktual perbaikan yang sedang dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 mendatang hanya diikuti satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Reporter: RBB
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*