Kasus Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Saksi yang “Tahu Betul Aliran Dananya”

Gedung KPK, Jakarta

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bernama Lesmana, yang diduga “mengetahui betul” jalannya uang dalam kasus korupsi dan gratifikasi tersebut.

“Yang bersangkutan (Lesmana), berprofesi sebagai wiraswasta, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat kepada wartawan kupasmerdeka.com Senin siang 13/7.

Lesmana dipanggil karena dugaan penyidik KPK, Lesmana mengetahui jalannya uang korupsi tersebut kemana dan diduga memiliki berkas-berkas penting saat Tersangka Rahmat Yasin melakukan korupsi.

“Lesmana dipanggil karena dugaan penyidik KPK bahwa dia mengetahui perputaran uang korupsi tersebut dan diduga memiliki berkas-berkas penting saat Tersangka Rahmat Yasin melakukan korupsi,” tegas Ali Fikri.

Ali menambahkan, dirinya berjanji akan menyelidiki ke akar-akarnya seluruh saksi yang mengetahui jalannya korupsi tersangka Rahmat Yasin.

“Saya berjanji akan menyeldidki lebih dalam sampai ke akar-akarnya seluruh saksi yang mengetahui korupsi Tersangka Rahmat Yasin,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang kedua kalinya pada hari Kamis 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Selain itu, kakak kandung Bupati Bogor aktif Ade Yasin itu juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. RY juga memperoleh gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan RY ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar, Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektar, yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Atas perbuatan terbarunya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*