Biarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh Berkibar, Pemdes Simpur Bisa Dituntut Pidana

Bendera Merah Putih yang lusuh yang dikibarkan di halaman Kantor Desa Simpur, Kabupaten Pemalang (dok. KM)
Bendera Merah Putih yang lusuh yang dikibarkan di halaman Kantor Desa Simpur, Kabupaten Pemalang (dok. KM)

PEMALANG (KM) – Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman kantor Pemerintah Desa Simpur, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Di sana, bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh.

Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”

Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Desa (Sekdes) Simpur yang bernama Puji mengakui kelalaiannya tersebut. Ia mengklaim bahwa pihaknya “baru melihat”.

“Karena kita baru sadar, justru baru lihat ini,” jelasnya, Kamis 9/7 siang.

Puji juga mengucapkan terimakasih karena telah diingatkan secara langsung. “Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua akan pentingnya rasa patriotisme dalam mencintai dan menjunjung tinggi simbol negara,” pungkasnya.

Reporter: Rajiv, ambar
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.