Belum Kantongi IMB, Pemilik Kontrakan di Sepanjang Jaya Klaim Sedang Diurus oleh Oknum Distaru Kota Bekasi

Lokasi kontrakan di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi (dok. KM)
Lokasi kontrakan di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi (dok. KM)

BEKASI (KM) – Pembagunan kontrakan yang berlokasi di Kp. Rawa Panjang RT 04/04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat awak KM ke lokasi pembagunan kontrakan tersebut pada Selasa 7/7 lalu, tidak terlihat plang IMB.

Abdul sebagai pemilik kontrakan, mengatakan “izin sudah kita urus, dan kita sudah ada Surat Tanda Terima Berkas dari Dinas Tata Ruang,” ujarnya kepada KM

“Dan untuk pengurusan perizinan kita serahkan satu pintu ke pegawai DISTARU beriinisial SR, dan saya baru dikasih itu saja,” paparnya.

Ironisnya, pembangunan kontrakan yang diurus oleh oknum pegawai Distaru ini sudah hampir rampung, sedangkan perizinan masih dalam tahap proses.

Pembangunan tanpa izin yang jelas itu dikritik oleh Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo.

“Seharusnya pemilik bangunan sudah memahami tetang peraturan, yang dimana untuk pengurusan perizinan dijalani lebih dahulu sebelum adanya pembangunan. Apa karena izin pengurusan IMB sedang diurus oknum Distaru inisial SR yang membuat pemilik berpikir sudah merasa aman,” ungkap Yanto.

“Seharusnya, SR pegawai Distaru mengarahakan pemohon agar melakukan pengurusan lebih dahulu sebelum membangun. Jangan malah pengurusan izin untuk kepentingan pribadi,” ucapnya, Jumat 10/6.

“Perlu diketahui, tupoksi wasbang itu adalah pengawasan bangunan, yang seharusnya memberi peneguran kepada pemilik bangunan, bukannya manjadi mafia perizinan.”

“Dengan itu, saya meminta kepada kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, untuk menindak tegas Oknum Distaru yang merangkap menjadi Calo perizinan,” tegasnya.

Reporter: mon
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*