Oknum Dokter Pelaku Selingkuh dan KDRT Terancam Jeratan Hukum, Dalam Proses Sanksi Disiplin ASN

DENPASAR, BALI (KM) – Kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dituduhkan kepada Michael William Ramschie (35), seorang dokter berstatus ASN dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, sudah dilaporkan oleh mantan istrinya, Visit Ida Rahayu (29), ke Polda Bali. Dari laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polda Bali tertanggal 8 Mei 2020, Michael dinyatakan dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam menghadapi prahara rumah tangga yang menimpanya tersebut, Visit mengaku kalau dirinya selain menuntut hak asuh dua anak kandungnya yang masih balita, juga melaporkan status ASN mantan suaminya tersebut ke RS Sanglah Denpasar dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Iya betul, saya laporkan juga status ASN dia, supaya tidak mencemarkan martabat PNS di mata publik,” kata Visit usai mendatangi RSUP Sanglah Denpasar, Kamis lalu 11/6.
Ketika tim media mengkonfirmasi pihak RSUP Sanglah Denpasar Bali pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu, dr. N Sindhu Adiputra selaku Kabag SDM Rumah Sakit itu mengatakan bahwa seorang PNS yang diketahui dengan bukti melakukan tindak pelanggaran kedisiplinan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990, Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipi serta dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di dalam dua ketentuan PP tersebut, terdapat sanksi yang dilakukan bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.
Terkait dengan laporan yang dibuat Visit Ida Rahayu terhadap mantan suaminya, menurut keterangan dari pihak Rumah Sakit tempat ia bertugas dijelaskan bahwa laporan tersebut sudah diproses sesuai dengan prosedur dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan Jakarta.
“PNS telah diberikan rambu-rambu kerja, berdasarkan PP no.53, dimana apabila mantan suaminya melanggar maka yang bersangkutan dikenakan hukuman baik ringan maupun berat, yang berupa teguran secara lisan dan atau tulisan. Jadi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga berujung pemberhentian (pemecatan),” ungkap dr. Sindhu.
“Dan untuk surat pelaporan yang dibuat VIR terhadap mantan suaminya tersebut sudah diproses dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Kemenkes pusat,” pungkasnya.
Reporter: Sudrajat/TIM
Editor: HJA
Leave a comment