Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan yang Liput Tes PCR di Toko Mitra 10, PWI Kota Bogor Akan Ambil Langkah Hukum

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

BOGOR (KM) – Menyikapi adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Grup Jawa Pos, Sofyansyah, saat meliput jalannya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan swab yang dilaksanakan oleh tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor di toko Mitra 10, Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menyatakan akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Ketua Tim Advokasi PWI Kota Bogor Bagus Harianto dalam rilis pers yang diterima KM sore ini 18/6.

“PWI Kota Bogor mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor, mengingat wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers,” tambah Bagus.

Bagus juga mengatakan, setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

“Untuk kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari alat komunikasi wartawan untuk disita, dan diperiksa untuk dihapus,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi,” tutup Bagus.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*