Bupati Bengkulu Selatan Diduga Langgar Prosedur Mutasi ASN, Terancam Sanksi Mendagri

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi (dok. KM)
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi (dok. KM)

BENGKULU SELATAN (KM) – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terancam dikenakan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri terkait adanya dugaan pelanggaran dalam prosedur mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu.

Beranjak dari permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan pada 19 Mei 2020 lalu membentuk Pansus II, dalamm rangka membuat permasalahan tersebut menjadi “terang benderang”.

Setelah bekerja kurang dari satu bulan, Pansus II sampai pada kesimpulan yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Senin 22/6 kemarin. Nisan Deni Purnama selaku ketua Pansus II menyerahkan hasil kesimpulan setebal 35 halaman tersebut kepada pimpinan rapat ketua DPRD BS Barli Halim.

Berdasarkan penelusuran Pansus II, kata Deni, sebanyak 4 kali mutasi yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini dinilai kurang wajar, karena belum genap 4 bulan seorang pejabat menduduki jabatanya dia sudah dipindahkan. Sehingga dalam hal ini tindakan yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan “tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (clean government).”

“Dari hasil penelusuran tersebut, selain adanya dugaan aturan yang dilanggar dalam proses mutasi mulai 31 Januari 2019 hingga 7 Januari 2020, keputusan rapat berkesimpulan sepakat meminta Bupati Bengkulu Selatan agar mengembalikan 79 ASN yang sebelumnya di-nonjobkan ke jabatan semula.”

“Setidaknya ada waktu 14 hari bagi Bupati BS untuk mengembalikan 79 orang ini ke jabatan semula dan membatalkan surat keputusan mutasi untuk 14 orang yang dipromosikan,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Deni menegaskan, jika Bupati Bengkulu Selatan tidak melaksanakan hasil rekomendasi ini, maka pansus II mengusulkan keputusan DPRD ini dijadikan dasar dalam penyampaian hak menyampaikan pendapat DPRD.

“Pelanggaran yang dilakukan Bupati BS, Pansus II mengusulkan untuk melaporkan ketidak patuhan Bupati terhadap peraturan perundang-undangan kepada menteri dalam negeri untuk memberikan sanksi dan pembinaan kepada Bupati Bengkulu Selatan serta memerintahkan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar dapat mematuhi keputusan DPRD dan rekomendasi KASN,” tegasnya.

Reporter: Lestari Haris
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*